PESSEL, KLIKPOSITIF– Suku kaum Tanjung dan Bendang 'batagak penghulu', Nagari Salido Sari Bulan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat 'baralek gadang', Minggu 21 November 2021.
Prosesi 'batagak penghulu' atau malewakan gelar datuk ini, dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan masyarakat setempat. Alek Banamo (bernama) Malewakan Penghulu dalam adat Minangkabau.
Dua kaum batagak penghulu, dari suku Bendang malewakan (melantik) Firman Joni Dt. Gamuak dari Suku Tanjung, dan dari Suku Bendang malewakan Rusda Lisman jadi Dt. Rajo Sampono.
Firman Joni Dt Gamuak mengatakan, batagak penghulu ini merupakan kebanggaan bagi kaum suku Tanjung dan merupakan amanah bagi dirinya sendiri dalam memimpin suku kaum Tanjung.
“Dan saya sangat terharu, ini adalah amanah yang berat, ditambah pula dengan sumpah,” ungkapnya pada KLIKPOSITIF.
Batagak penghulu dilewakan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tambang, Asril K. Dt. Melenggang. Dihadiri unsur pemerintah setempat, pengurus LKAAM Pessel, LKAAM IV Jurai serta ninik mamak dan bundo kanduang setempat.
Batagak pangulu merupakan upacara adat Minangkabau dalam rangka meresmikan seseorang menjadi penghulu. Dalam hal ini pengangkatan atau peresmian penghulu tidak dapat dilakukan oleh keluarga saja. Peresmian haruslah berpedoman kepada petitih adat “maangkek rajo, sakato alam, maangkek penghulu sakato kaum”.
Tata tertib meresmikan penghulu
Tata tertib meresmikan penghulu dimulai dari rapat atau mufakat kaum, kemudian dibawa ke halaman yang artinya membawa masalahnya ke dalam kampung lalu diangkat ke tingkat suku dan akhirnya dibawa dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN). Yang berhak memasangkan deta penghulu (tutup kepala kebesaran penghulu) yang baru diangkat ialah pucuk adat.
Dalam sumpah terucap jika melanggar sumpah “dikutuk Al Qur'an 30 juz, ka ateh indak bapucuak, ka bawah indak baurek, di tangah-tangah digiriak kumbang,” (menjadi orang yang melanggar sumpah, ibarat pohon yang mati tak berguna).
Pengangkatan penghulu dapat juga dilakukan dengan pedoman hiduik bakarilahan, mati batungkek mati artinya, jika seseorang penghulu sudah tidak mampu lagi menjalankan tugasnya, mungkin karena kesibukan lain/mungkin karena kesehatan tidak mengizinkan/mungkin karena bekerja di rantau dan sebagainya, maka dia boleh menyerahkan jabatan itu kepada calon penggantinya. Biasanya calon pengganti itu ialah kemenakannya (putra saudara perempuannya) yang sudah dewasa.







