Selasa, 22 Sep 2026 - 04:30 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Tidak Cukup Peraturan OJK, Perlu UU untuk Atur Fintech

Adanya UU ini untuk menjamin kepastian hukum akan aktivitas fintech di Indonesia dan memperkuat mekanisme pengawasan yang ada

redaksi
Kamis, 4 Nov 2021 | 12:48 WIB
.

. (Net)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menilai perlu adanya dasar hukum yang kuat dalam mengatur produk dan jasa keuangan yang ditawarkan financial technology (fintech) atau Teknologi Finansial (Tekfin). Dasar hukum yang dimaksud Puteri adalah berupa undang-undang, dimana kedudukannya lebih tinggi daripada Peraturan OJK.

“Adanya UU ini untuk menjamin kepastian hukum akan aktivitas fintech di Indonesia dan memperkuat mekanisme pengawasan yang ada,” jelas Puteri dikutip dari laman media sosialnya, Kamis (4/11/2021).

Menurut politisi Fraksi Partai Golkar ini, UU ini nantinya diharapkan tidak hanya mengatur aktivitas penyelenggara dalam memberikan produk dan jasa keuangan. Tetapi juga perlu mengatur teknologi informasi yang digunakan, status fintech yang bisa beroperasi, produk dan jasa yang ditawarkan, hubungan pemberi dan penerima pinjaman, termasuk menjamin perlindungan bagi pengguna layanan, seperti atas data pribadi, maupun bunga ataupun biaya yang wajar.

Selain itu, UU tersebut juga perlu mendukung adanya aturan mengenai sistem early warning untuk meningkatkan pengawasan atas kinerja pinjol dalam memberikan pinjaman maupun mengukur kemampuan nasabah untuk membayar kembali pinjaman. “Misalnya, melalui suatu pusat data fintech lending yang kini juga tengah dikembangkan OJK,” tambah Puteri.

Baca Juga

Sarjito Dilantik Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral OJK

Jumat, 11 Sep 2026 | 08:20 WIB

OJK Dorong Penguatan Pengembangan dan Akses Pembiayaan UMKM Sumbar

Senin, 7 Sep 2026 | 05:37 WIB

Puteri menjelaskan RUU terkait pengaturan fintech di Indonesia tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024 sebagai usulan dari DPR dengan nama RUU Teknologi Finansial (Tekfin) atau RUU Teknologi Keuangan. Seiring dengan tengah berjalannya proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), Puteri menilai RUU Tekfin ini perlu dipercepat penyusunannya.

“Termasuk, agar perlu diharmonisasikan pula isinya dengan RUU PDP. Hal itu agar tidak tumpang tindih dan memberikan kepastian dan kejelasan hukum dalam mengatur praktik fintech,” harap Puteri.

Tags: FintechKeuanganNasionalOjk

Berita Lainnya

Sarjito Dilantik Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral OJK

Jumat, 11 Sep 2026 | 08:20 WIB

OJK Dorong Penguatan Pengembangan dan Akses Pembiayaan UMKM Sumbar

Senin, 7 Sep 2026 | 05:37 WIB

OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Gejolak Global

Rabu, 5 Agu 2026 | 08:00 WIB

Pelajar Kabupaten Solok Dibekali Literasi Keuangan

Senin, 20 Jul 2026 | 10:17 WIB
Selanjutnya
.

Nilai Nuno Espirito Santo Pelatih yang Bagus, Mourinho Heran Keputusan Tottenham Hotspur Tunjuk Conte

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara