Rabu, 09 Sep 2026 - 16:52 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Putusan MK Tentang UU Corona, Banggar DPR: Memberikan Kepastian Hukum

MK mengabulkan sebagian gugatan materiil terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

redaksi
Senin, 1 Nov 2021 | 13:37 WIB
.

. (Net)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020, atau dikenal dengan UU Corona.

Menurutnya, putusan MK ini memberikan kepastian hukum karena bersifat final dan mengikat, sehingga menguatkan UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 secara hukum.

“Banggar DPR memberikan penghormatan, dan patuh terhadap putusan MK tersebut,” ujar Said dalam rilisnya dilansir dari laman Parlementaria, Senin (1/11/2021).

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan materiil terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut Said, proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dan 2022 dilakukan dengan prosedur yang benar. Rujukannya berasal dari hak budgeting DPR yang diatur dalam konstitusi. Pembahasan rigid ini dimulai sejak Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), sampai pidato presiden tentang APBN beserta Nota Keuangan dibahas oleh Banggar DPR RI.

Baca Juga

MK Perintahkan PSU Pilkada Pasaman, Cawabup Anggit Didiskualifikasi

Senin, 24 Feb 2025 | 12:54 WIB

MK Tolak Gugatan Hendri Septa, Fadly Amran Sah Menang Pilwako Padang

Kamis, 6 Feb 2025 | 09:37 WIB

Selain itu, ulasan proses pembahasan anggaran ini turut dimulai dari Rapat Kerja (Raker), pembentukan Panitia Kerja (Panja), Tim Sinkronisasi (Timsin) dan Tim Perumus (Timus) dan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) Pengambilan Keputusan Tingkat 1, yang kemudian dibawa ke Rapat Paripurna. Hal tersebut menandakan proses pembahasan anggaran telah melalui tahapan sekaligus prosedur yang sesuai konstitusi.

“Artinya, dengan keputusan MK ini, mengembalikan hak-hak DPR dan membuat kepastian hukum bagi setiap lembaga negara,” jelas Anggota Komisi XI DPR RI tersebut.

Kendati demikian, Said mengaku masih terdapat penyempurnaan beberapa pasal pada lampiran UU Nomor 2 tahun 2020, khususnya Pasal 27 ayat 1, dan 3 serta Pasal 29 Perppu Nomor 1 tahun 2020 oleh MK. Namun, penyempurnaan tersebut bersifat minor karena masih dalam kerangka tujuan Perppu Nomor 1 tahun 2020.

“Terkait penyempurnaan pasal 29 pada lampiran Undang Undang No 2 tahun 2020 oleh MK saya memastikan bahwa proses penyusunan, pembahasan dan pengesahan APBN tahun 2021 dan 2022 berlangsung sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” tandas politisi PDI-Perjuangan ini.

Tags: dprMkUndang-Undanguu corona

Berita Lainnya

MK Perintahkan PSU Pilkada Pasaman, Cawabup Anggit Didiskualifikasi

Senin, 24 Feb 2025 | 12:54 WIB

MK Tolak Gugatan Hendri Septa, Fadly Amran Sah Menang Pilwako Padang

Kamis, 6 Feb 2025 | 09:37 WIB
Kuasa hukum paslon Hendri Septa dan Hidayat, Bambang Widjojanto saat sidang di Mahkamah Konstitusi

Pilkada Padang Disebut Penuh Kecurangan, Lurah Hingga RT Terlibat!

Selasa, 14 Jan 2025 | 09:03 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024

KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Terpilih Hari Ini, 11 Daerah Lainnya Ditunda

Kamis, 9 Jan 2025 | 10:03 WIB
Selanjutnya
Daging beku

Mencairkan Daging Beku Tak Boleh Sembarangan, Ini Cara yang Benar

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara