PESSEL, KLIKPOSITIF- Anggota Komisi III DPR-RI, Arteria Dahlan menegaskan penegakkan hukum tidak boleh mengangkangi nilai-nilai demokrasi. Sebagai pengawal jalannya demokrasi, hukum harus menciptakan ketertiban.
Arteria Dahlan menjelaskan, penegakan hukum harus sejalan dengan tujuan penyelenggaraan negara dan tujuan negara, yakni mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.
“Penegak hukum dan penegakkan hukum harus orientasinya ke sana,” ungkap Arteria saat ditanya wartawan terkait persoalan Bupati Pessel saat berkunjung ke daerah tersebut, Kamis 21 Oktober 2021.
Seperti diketahui, Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar divonis 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan. Majelis Hakim menilai mantan wakil bupati itu bersalah melanggar pasal 109 UU nomor 32 tentang Lingkungan Hidup.
Rusma Yul Anwar dituduh melakukan pembangunan tanpa izin lingkungan. Persoalan ini bermula dari laporan Bupati Hendrajoni tertanggal 27 April 2018.
Laporan bernomor surat 660/152/DLH-PS/2018 kala itu, perihal Pengrusakan Lingkungan Hidup di Kawasan Mandeh.
Saat itu, Rusma Yul Anwar merupakan wakil dari Hendrajoni.
Selain kesejahteraan umum dan keadilan sosial, menurut Arteria Dahlan, pelaksanaannya jangan sampai membuat gaduh di tengah masyarakat. Karena memang, penegak hukum di sini dituntut bijak dan arif dalam melaksanakan.
Sebab, jika salah tindakan dalam melaksanakan putusan bisa berimbas pada kejahatan demokrasi. Karena, Bupati Pessel yang terpilih dengan suara mayoritas harus dilepas jabatannya melalui palu hakim. Padahal secara demokrasi suara rakyat suara Tuhan.
Apalagi, kata Arteria Dahlan, kasus yang menjerat Bupati Pessel hanya persoalan pelanggaran administrasi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Bukan persoalan hukum berat yang mengancam NKRI.
“Sehingga kita berharap semua pihak bisa menghormati dan tidak neko-neko, yang diminta oleh Pak Bupati kita ya tunggu putusan PK,” terang kader PDI-P itu.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Unand, Padang, Khairul Fahmi menilai sikap Kejaksaan Negeri Painan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar dalam menunda pelaksanaan eksekusi Rusma Yul Anwar sudah benar.
Menurutnya, faktor stabilitas keamanan daerah musti jadi pertimbangan, meski ada tanggung jawab dan perintah tugas terhadap pelaksanaannya. Dengan demikian, asas kemanfaatan sebagai salah satu bagian dari azaz hukum dapat tercapai.
“Ya, soal keamanan, jaksa sah-sah saja menunda eksekusi. Jaksa harus melihat asas kemanfaatan hukum,” tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini Ia harus ada solusi terbaik dari negara demi kelangsungan pembangunan di Pesisir Selatan. Jika tidak, polemik akan tetap terjadi. Perdebatan hukumnya tidak akan pernah selesai.