Sabtu, 07 Nov 2026 - 10:20 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Peraturan Ketat di STQH Nasional ke-26

Berikut 11 bagian dalam SOP Protokol Kesehatan STQH XXVI bagi peserta, pelatih, official, panitia/panitera, serta dewan hakim sebelum dan saat tiba di Sofifi, Maluku Utara:

redaksi
Kamis, 14 Okt 2021 | 11:01 WIB
Masjid Raya Sofifi

Masjid Raya Sofifi (kemenag)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadits (STQH) XXVI Tingkat Nasional di Sofifi, Maluku Utara, sesuai rencana, digelar pada 14 hingga 23 Oktober 2021.

Untuk tahun ini, kegiatan yang diselenggarakan dua tahunan itu mengusung tema 'Melalui STQH Nasional, Kita Tingkatkan Pemahaman dan Pengamalan Nilai — Nilai Al-Qur'an untuk Mewujudkan Generasi Milenial Qur'ani yang Unggul, Menuju Indonesia Hebat dan Maju'.

Mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19, STQH kali ini akan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kementerian Agama telah menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait prokes pencegahan Covid-19 yang terbagi dalam 10 bagian.

“Kami telah menyusun SOP Protokol Kesehatan STQH 2021. Juga telah dibuat panduan pelayanan kesehatan. Ajang ini juga akan mengoptimalkan barcode QR PeduliLindungi untuk dapat mengantisipasi potensi terjadinya penularan pada seluruh peserta dan kafilah selama even ini berlangsung,” tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin di Jakarta.

Berikut 11 bagian dalam SOP Protokol Kesehatan STQH XXVI bagi peserta, pelatih, official, panitia/panitera, serta dewan hakim sebelum dan saat tiba di Sofifi, Maluku Utara:

Pertama, Prokes 5 M, meliputi; memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

Kedua, Prokes sebelum kedatangan, meliputi; sebelum 14 hari keberangkatan lakukan karantina secara mandiri/terpusat, memastikan kesehatan secara rutin, melakukan test swab antigen sehari sebelum karantina mandiri dan test swab PCR sebelum keberangkatan, dilarang melakukan perjalanan yang tidak diperlukan dalam kurun 14 hari sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, memasang atau mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk skrining dan siapkan bukti vaksin, membuat rencana kegiatan selama STQH Nasional, dan tidak diperbolehkan berangkat ke Maluku Utara jika sakit/mengalami gejala Covid-19 sebelum keberangkatan.

Ketiga, Prokes saat kedatangan di Maluku Utara, meliputi; penerapan protokol kesehatan 5 M, melakukan check-in melalui PeduliLindungi saat tiba, menyerahkan hasil swab test PCR kepada petugas yang ditunjuk setelah tiba, menggunakan transportasi yang sudah disediakan, sebaiknya menjalani karantina sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh panitia. Dan, jika hasil test positif, maka dirujuk pada fasyankes rujukan.

Baca Juga

Permudahkan Masyarakat Urus Adminduk, Pemkab Solok Jalin Kerjasama dengan Kemenag dan Pengadilan Agama

Selasa, 28 Jul 2026 | 15:54 WIB

Silaturahmi Bersama Jajaran Kemenag, Bupati Solok Apresiasi Pembinaan Keagamaan

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:19 WIB

Keempat, Prokes kedatangan sampai kepulangan, meliputi; kafilah dan tamu undangan masing-masing dikoordinir oleh masing-masing LO menuju hotel/penginapan, memasuki bus yang telah disediakan dengan tetap mematuhi prokes, tetap menjaga jarak dan memakai masker dalam perjalanan darat maupun laut.

Kelima, Prokes registrasi peserta, meliputi; setiap peserta melakukan registrasi/daftar ulang pada jadwal yang sudah ditentukan, setiap peserta wajib memperhatikan prokes 5 M saat melakukan registrasi/daftar ulang, setiap peserta wajib mencuci tangan sebelum melakukan finger print, dan panitia melakukan penyemprotan disinfektan pada mesin finger print setiap peserta selesai melakukan finger print.

Keenam, Prokes malam ta'aruf, meliputi; pelaksanaan malam ta'aruf maksimal berlangsung selama 3 jam (disarankan 2 jam selesai), masing-masing kafilah mengirim utusannya maksimal 5 orang, melakukan scan QR code dan check-in melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki arena malam ta'aruf, melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk, penerapan prokes 5 M, dan tidak melakukan kontak fisik seperti jabat tangan atau memeluk.

Ketujuh, Prokes pembukaan STQH Nasional XXVI, meliputi; kapasitas arena pembukaan STQH Nasional XXVI diisi maksimal 40 persen outdoor dan 25 persen indoor, perwakilan kafilah yang hadir saat pembukaan maksimal 15 orang per provinsi, melakukan scan QR code dan check-in melalui PeduliLindungi sebelum memasuki arena pembukaan.

Selanjutnya, melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk (Jika suhu tubuh di atas 37,3 C atau terdapat gejala Covid-19, maka tidak diperbolehkan masuk arena pembukaan), penerapan prokes 5 M, dan tidak melakukan kontak fisik seperti jabat tangan atau memeluk.

Kedelapan, Prokes sebelum masuk arena perlombaan, meliputi; pendampingan peserta maksimal 2 orang (3 orang dengan peserta yang akan tampil), melakukan scan QR code dan check-in melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki arena perlombaan, tetap menjaga jarak dan memakai masker saat dalam perjalanan darat maupun laut, dan melakukan scan QR code dan check-in melalui PeduliLindungi sebelum memasuki arena perlombaan.

Kesembilan, Prokes saat di arena perlombaan, meliputi; duduk di zona yang telah ditentukan panitia dan jaga jarak duduk dengan orang lain minimal 1,5 meter, menghindari teriak saat memberi dukunga, mengurangi komunikasi (berbicara) dan menghindari kontak fisik (berjabat tangan, berpelukan), membaca dengan seksama imbauan prokes pada media informasi, dan mematuhi imbauan petugas yang berjaga.

Selanjutnya, memperhatikan etika bersin dan tidak meludah sembarangan, tidak makan dan minum dalam arena perlombaan, tetap memakai masker setiap saat, segera menuju layanan kesehatan jika merasa tidak enak badan, melakukan antrian saat keluar dari arena perlombaan dengan menjaga jarak 1,5 meter, bagi peserta yang sudah tampil bisa langsung meninggalkan arena dan bisa mengikuti melalui live streaming, dan panitia wajib mengganti sarung mic setelah peserta tampil.

Kesepuluh, Prokes penutupan STQH Nasional XXVI, meliputi; ; kapasitas arena penutupan STQH Nasional XXVI diisi maksimal 40 persen outdoor dan 25 persen indoor, perwakilan kafilah yang hadir saat pembukaan maksimal 15 orang per provinsi, melakukan scan QR code dan check-in melalui PeduliLindungi sebelum memasuki arena pembukaan.

Selanjutnya, melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk (Jika suhu tubuh di atas 37,3 C atau terdapat gejala Covid-19, maka tidak diperbolehkan masuk arena pembukaan), penerapan prokes 5 M, dan tidak melakukan kontak fisik seperti jabat tangan atau memeluk.

Selain 10 Prokes, terdapat pula panduan khusus pelaksanaan prokes pelaksanaan STQH Nasional XXVI bagi peserta, pelatih, official, panitia, serta dewan hakim, yaitu, pada hari ke-4 pelaksanaan STQH Nasional XXVI, peserta, pelatih, official, panitia, dan dewan hakim wajib melakukan test swab antigen.

Tags: KemenagNasionalStqStqhSTQH Nasional XXVI

Berita Lainnya

Permudahkan Masyarakat Urus Adminduk, Pemkab Solok Jalin Kerjasama dengan Kemenag dan Pengadilan Agama

Selasa, 28 Jul 2026 | 15:54 WIB

Silaturahmi Bersama Jajaran Kemenag, Bupati Solok Apresiasi Pembinaan Keagamaan

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:19 WIB

Kepala Madrasah Dituntut Jadi Leader Transformatif

Selasa, 9 Des 2025 | 18:14 WIB

HAB ke-80, Kemenag Kota Solok Fokuskan Bakti Sosial Bantu Penanggulangan Dampak Bencana

Senin, 8 Des 2025 | 17:57 WIB
Selanjutnya
saham

Dibuka di Jalur Hijau, IHSG Kamis Pagi Terus Menguat

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara