Solok, Klikpositif – Pandemi Covid-19 membawa dampak terhadap pencapaian APBD Kabupaten Solok tahun 2021. Penanganan Covid-19 secara nasional menyebabkan pengurangan dana transfer dari pusat ke daerah.
Menurut Pelaksana Harian (Plh.) Sekda Kabupaten Solok, Edisar, adanya rasionalisasi anggaran dan refocusing kegiatan berimbas pada penyesuaian transfer ke daerah.
Hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Covid-19.
“Penanganan Covid-19 berdampak terhadap pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Solok senilai Rp21 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp450 juta,” papar Edisar saat sidang paripurna di DPRD Solok, Selasa (14/9/2021).
Sidang dengan agenda jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota Bupati Solok tentang Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Solok 2021 dipimpin Wakil Ketua, Lucky Efendi.
Dijelaskannya, pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah juga menurun akibat melemahnya ekonomi masyarakat akibat berbagai kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Covid-19.
Untuk mengatasi hal itu, Pemerintah daerah berupaya menggali potensi sumber-sumber PAD dengan mengevaluasi peraturan yang terkait dengan penetapan tarif dan retribusi daerah.
Terkait penanganan dampak dan pengendalian penyebaran virus Covid-19, dalam APBD Tahun 2021, Pemkab. Solok mengalokasikan anggaran untuk mendukung vaksinasi dan insentif tenaga kesehatan daerah.
“Sejumlah upaya dilakukan untuk stabilisasi ketersediaan barang kebutuhan pokok. Dan memberikan diprioritaskan terhadap sektor yang penting dan mendesak baik dibidang kesehatan, ekonomi maupun infrastruktur,” paparnya.
Pihaknya berharap semua komponen mendukung upaya percepatan penanganan Covid-19. Selain vaksinasi juga dengan penerapan protokol Kesehatan.







