Sabtu, 07 Nov 2026 - 13:13 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home Life Health

Agar Ibu Hamil Bisa Divaksin, Ini Sejumlah Hal yang Perlu Diketahui

Menurut WHO terpapar COVID-19 selama kehamilan berkaitan dengan kemungkinan peningkatan kelahiran bayi prematur.

redaksi
Senin, 23 Agu 2021 | 11:41 WIB
Vaksin

Vaksin (net)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), terpapar COVID-19 selama kehamilan berkaitan dengan kemungkinan peningkatan kelahiran bayi prematur.

Mendapatkan vaksin memang tidak sepenuhnya mencegah ibu hamil dari penularan virus Corona penyebab COVID-19. Namun, jika sang ibu terpapar virus ini di kemudian hari, kemungkinan besar gejalanya akan lebih ringan. Sebab, vaksin dapat mengaktifkan kekebalan tubuh terhadap virus.

Jenis vaksin yang diberikan pada ibu hamil adalah Pfizer, Moderna, dan Sinovac. Ibu hamil yang menerima vaksin termasuk golongan khusus yang perlu lolos skrining kesehatan terlebih dahulu. Tujuannya adalah untuk menghindari efek samping yang bisa mengganggu kesehatan ibu hamil serta bayinya setelah menerima vaksin.

Sebelum menjalani vaksin, ibu hamil perlu melakukan konsultasi lebih dahulu dengan dokter kandungan. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada klinik maupun rumah sakit, sekaligus oleh tenaga kesehatan yang saat itu bertugas memberikan vaksin. Pihak rumah sakit atau klinik mungkin memberikan surat pengantar berisikan kondisi kesehatan terkini si ibu hamil. Kemudian, lulus atau tidaknya ibu hamil untuk menjalani vaksin COVID-19 harus memenuhi beberapa syarat berikut ini.

-Suhu tubuh harus normal. Jika suhu tubuh ibu hamil menunjukkan lebih dari 37,5 derajat Celcius, vaksin akan ditunda. Aturan ini berlaku untuk semua penerima vaksin, termasuk orang yang sehat.

-Usia kehamilan harus lebih dari 13 minggu. Bila belum mencapai usia kehamilan tersebut, vaksin ditunda dan akan dijadwalkan ulang.

-Tidak menunjukkan gejala preeklampsia. Preeklampsia adalah komplikasi kehamilan yang ditandai dengan tekanan darah tinggi dan tanda-tanda kerusakan organ, seperti ginjal atau hati. Gejala preeklampsia yang diamati adalah kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg. Jika ibu hamil menunjukkan gejala tersebut, vaksin akan ditunda dan ibu akan dirujuk ke rumah sakit segera.

Baca Juga

IDI Padang Gelar PIT 2026, Tingkatkan Kompetensi Dokter Tangani Kegawatdaruratan

Kamis, 29 Okt 2026 | 16:04 WIB

Teh Hijau Ternyata Bermanfaat untuk Kesehatan Jantung

Kamis, 22 Okt 2026 | 07:58 WIB

-Ibu hamil tidak memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, atau gatal-gatal pada tubuh. Jika ini adalah dosis kedua, tenaga kesehatan akan menanyakan adanya reaksi alergi setelah vaksin sebelumnya.

-Bila ibu hamil memiliki penyakit autoimun, seperti lupus, perlu memastikan kondisinya sehat, terkontrol, dan tidak memiliki komplikasi akut dari penyakit tersebut, untuk menerima vaksin Covid-19.

-Khusus pada ibu hamil dengan penyakit jantung, diabetes, asma, penyakit paru, hipertiroidisme, penyakit ginjal atau penyakit hati, perlu memastikan kondisinya sehat saat itu dan terkontrol.

-Vaksin akan ditunda jika ibu hamil sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima transfusi darah. Begitu juga dengan ibu hamil yang mendapat pengobatan immunosupressant, seperti kortikosteroid dan kemoterapi.

-Ibu hamil yang pernah terinfeksi virus Corona, perlu menunggu 3 bulan setelah sembuh untuk mendapatkan vaksin.

Tags: coronakesehatanVaksinWho

Berita Lainnya

IDI Padang Gelar PIT 2026, Tingkatkan Kompetensi Dokter Tangani Kegawatdaruratan

Kamis, 29 Okt 2026 | 16:04 WIB

Teh Hijau Ternyata Bermanfaat untuk Kesehatan Jantung

Kamis, 22 Okt 2026 | 07:58 WIB

Bunda, Ini Lima Resep Alpukat Sehat untuk Buah Hati

Rabu, 14 Okt 2026 | 09:34 WIB

Manfaat Jus Seledri untuk Kesehatan Badan

Jumat, 2 Okt 2026 | 08:08 WIB
Selanjutnya
Anda Ingin Curi Listrik? Siap-siap Dicokok P2TL PLN

Anda Ingin Curi Listrik? Siap-siap Dicokok P2TL PLN

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara