SOLSEL, KLIKPOSITIF – Pelaksana tugas Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan (Solsel) Putra Nusa mengatakan Pemberhentian Tenaga Kontrak Daerah (TKD) diserahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Yang membuat kontrak dengan TKD kan kepala OPD. Kepala OPD itu kita berikan batas waktu sampai kapan dia bisa, dan harus melaporkan, kalau bisa secepatnya,” kata Putra Nusa
Dia mengatakan saat ini berdasarkan indeks jumlah penduduk pegawai di daerah itu sudah cukup meskipun tanpa TKD.
“Tanpa TKD, pegawai kita cukup, berdasarkan indeks jumlah penduduk,” katanya.
Dia melanjutkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah daerah tidak boleh mengangkat pegawai (honorer/TKD). Yang masih dibolehkan yakni sopir, Cleaning Service (CS), penjaga kantor dan pramu saji.
“Kita kan hanya menginstruksikan kepada kepala OPD, lakukan rasionalisasi karena dalam TKD itu kan ada sopir, penjaga kantor, cleaning servis,” katanya.
Dia menyebutkan gaji TKD sejak bulan Januari hingga Juni 2021 sudah dibayarkan, kecuali yang bermasalah absensi.
“Gaji TKD dari Januari hingga Juni sudah dibayarkan, untuk bulan Juli ini tergantung nantinya tanggal berapa OPD memberhentikan TKD tersebut,” katanya
Senada Kepala inspektorat Solok Selatan Akmal Hamdi mengatakan mengenai pemberhentian TKD didaerah itu pihaknya hanya melakukan kajian dan analisis berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Dia menambahkan setelah pihaknya melakukan kajian dan analisis, tindak lanjut berikutnya dan bagaimana teknisnya diserahkan kepada BKPSDM dan OPD masing-masing, sebab yang membuat perjanjian kontrak dengan para TKD adalah kepala OPD.
“Kami tentu hanya melakukan kajian dan analisis bagaimana teknisnya kapan TKD dirumahkan tentu diserahkan ke OPD masing-masing, dan koordinasinya kepada BKPSDM,” katanya.
Dia melanjutkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tegas mengatakan bahwa pegawai pemerintah hanya dua macam yaitu ASN dan PPPK.
“Dalam pasal 96 ayat satu itu tegas mengatakan tidak boleh melakukan pengangkatan Pegawai Non ASN dan Non PPPK, artinya TKD dan Honorer tidak dibolehkan,” katanya