PADANG, KLIKPOSITIF — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan permintaan Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Padang soal pencabutan SE Walikota terkait operasional tempat usaha.
Menurutnya, aturan jam operasional diterapkan lantaran Kota Padang masih zona oranye covid-19, karena kesehatan masyarakat lebih diutamakan.
Diketahui, aturan operasional tempat usaha hanya boleh buka sampai 22.00 WIB. Pemko mengambil sikap karena Padang masih zona oranye.
“Tentunya kami lebih mementingkan kesehatan. Tapi nanti bagaimana kami pertimbangkan itu (permintaan), akan dikoordinasikan dengan pimpinan,” katanya kepada wartawan di Padang, Senin (31/5/2021).
Ia mengungkapkan surat edaran aturan batasan jam operasional tempat usaha ini akan dicabut apabila pandemi covid-19 dapat dikendalikan. “Atau kembali ke zona kuning atau hijau,” ujarnya.
Sebelumnya, permintaan pencabutan aturan ini disampaikan Wakil Ketua Kadin Padang, Maidestal Hari Mahesa. Kadin menilai aturan yang berasal dari surat edaran Wali Kota Padang itu banyak disayangkan para pelaku usaha.
“Banyak pelaku usaha bertanya kepada kami tentang SE ini dan mereka sangat menyayangkan surat edaran yang dikeluarkan itu,” kata Esa.
Ia menyebutkan para pelaku usaha mengeluhkan pembatasan operasional sampai pukul 22.00 WIB karena berdampak pada pendapatan hingga pemotongan honor pekerja di tempat usaha. Esa mempertanyakan efektifitas aturan tersebut dalam penekan angka penyebaran covid-19 di Padang.
“Dengan penutupan dan diberlakukannya jam malam pada kegiatan usaha masyarakat tersebut apa menjamin itu akan efektif,” kata dia.