Sabtu, 07 Nov 2026 - 14:14 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Kasus Perdagangan Kukang Di Agam, Dilimpahkan Ke Kejaksaan

berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

redaksi
Jumat, 21 Mei 2021 | 13:02 WIB
Polres Agam Limpahkan Kasus ke Kejaksaan

Polres Agam Limpahkan Kasus ke Kejaksaan (BKSDA Agam)

Share on FacebookShare on Twitter

AGAM, KLIKPOSITIF – Penyidik Satreskrim Polres Agam limpahkan kasus perdagangan satwa dilindungi jenis Kukang (Nycticebus coucang) yang menyeret HJ (45), warga Lubuk Sikaping kabupaten Pasaman ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

Baca Juga

Jembatan Bukik Batabuah Agam diperlebar menjadi 8 meter, yang mencakup lebar badan jalan enam meter dan bahu jalan di kiri-kanan masing-masing satu meter pascabencana (Dok.Tim Media Satgas PRR)

Jembatan Bukik Batabuah Agam Diperlebar Jadi 8 Meter

Rabu, 21 Okt 2026 | 15:32 WIB
Lima Jembatan di Agam Sedang Dibangun hingga akhir tahun 2026 ini (DOK. TIM MEDIA SATGAS PRR)

Lima Jembatan di Agam Sedang Dibangun, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Okt 2026 | 12:20 WIB

Kepala BKSDA Agam Ade Putra mengatakan, kasus ini bermula ketika HJ ditangkap dan diamankan oleh tim gabungan balai konservasi sumber daya alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan kecamatan Ampek Nagari kabupaten Agam, Rabu 24 Maret 2021 sekira pukul 15.30 wib.

“HJ diamankan ketika membawa dan akan memperniagakan satwa langka dan dilindungi jenis Kukang (Nycticebus coucang) sebanyak dua ekor,” ungkap Ade, Jum'at 21 Mei 2021.

Awalnya, kata Ade, satwa yang terancam punah itu dibawa dari Lubuk Sikaping kabupaten Pasaman menuju ke kabupaten Agam untuk dijual kepada pembelinya. Namun tindakan itu berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat.

HJ sendiri sudah dipantau sejak tahun 2020, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar propinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel yang digunakannya.

Bersama pelaku turut diamankan dua ekor Kukang yang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu, sepeda motor dan perangkat handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kondisi satwa kukang sendiri ketika dilakukan penangkapan sangat memprihatinkan, pelaku menempatkan dan meletakannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit sehingga membuat kukang terlihat stres, karena susah untuk bergerak ketika kotak itu dibuka dan disaksikan oleh perangkat nagari bawan dan puluhan warga yang menyaksikan penangkapan tersebut.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Agam dengan sangkaan melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia.

Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini dititip rawatkan ke BKSDA dan akan segera dilepasliarkan ke alam.

Selanjutnya perkara akan segera disidangkan di pengadilan negeri Lubuk Basung.

(Ril)

Tags: Agam

Berita Lainnya

Jembatan Bukik Batabuah Agam diperlebar menjadi 8 meter, yang mencakup lebar badan jalan enam meter dan bahu jalan di kiri-kanan masing-masing satu meter pascabencana (Dok.Tim Media Satgas PRR)

Jembatan Bukik Batabuah Agam Diperlebar Jadi 8 Meter

Rabu, 21 Okt 2026 | 15:32 WIB
Lima Jembatan di Agam Sedang Dibangun hingga akhir tahun 2026 ini (DOK. TIM MEDIA SATGAS PRR)

Lima Jembatan di Agam Sedang Dibangun, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Okt 2026 | 12:20 WIB
Pembangunan Jembatan Bukik Batabuah Agam sudah mencapai 55 Persen (Tim Media Satgas PRR)

Kucurkan Anggaran Rp 3,53 Miliar dari TKD Tambahan, Pembangunan Jembatan Bukik Batabuah Agam Capai 55 Persen

Jumat, 16 Okt 2026 | 20:50 WIB

Agam Percepat Pembangunan Huntap bagi Masyarakat Terdampak Bencana

Rabu, 14 Okt 2026 | 19:31 WIB
Selanjutnya
Cabai Merah

Sempat Meroket, Harga Cabai Keriting Turun di Agam

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara