KLIKPOSITIF –John Kei,terdakwa penyerangan dan pembunuhanterhadap Yustus Corwing alias Erwin memintabelati kecilmiliknya yang disita polisi agar dikembalikan.
Permintaan itu disampaikan oleh Anton Sudanto, selaku tim kuasa hukumnya saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (17/3/2021).
“Yang mulia kami meminta belati kecil yang diamankan milik Jhon Kei untuk dikembalikan, karena itu pemberian dari sesepuh terdakwa,” kata Anton.
Di luar persidangan Anton menjelaskan belati kecil itu merupakan benda yang selalu diletakkan Jhon Kei di tas kecil. Belati itu merupakan pemberian dari saudara sepupunya.
Dia menuturkan benda itu tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Anton juga mengklaim karena benda itu sangat kecil jadi tidak bisa digunakan untuk melukai.
“Bentuknya pun unik, yang kami minta ke majelis, apapun nanti setelah putusan harus dikembalikan kepada beliau,” ujarnya.
“Karena itu amanah dari leluhur. Kalau orang Kei ketika sudah diamanahkan harus dipegang amanahnya,” sambungnya.
Didakwa Pasal Berlapis
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.
Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan ketua Bagus Wisnu.
Dakwaan pertama,John Keiterancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Sumber: suara.com