PADANG, KLIKPOSITIF– Pelantikan Wali Kota Padang seharusnya dilakukan dalam pekan ini. Karena permohonan pemberhentian dan pengangkatan Wali Kota Padang telah dikirim sekitar 10 hari yang lalu.
“Sesuai aturannya, Surat Keputusan (SK) itu keluar 12 hari setelah pengajuan ke Kementrian Dalam Negeri,” kata Ketua Komisi Satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Elly Thrysyanti, Selasa 16 Maret 2021.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan sidang paripurna terkait pemberhentian dan pengangkatan Wali Kota Padang tersebut. “Kami melakukan paripurna untuk pengangkatan dan pemberhentian Wali Kota Padang pada tanggal 3 Maret 2021 lalu,” katanya.
Jika dihitung, SK dari Kementrian harusnya sudah ada dan Wali Kota Padang yang baru seharusnya juga sudah dilantik dalam pekan ini. “Kalau kami dari DPRD, hanya menunggu saja. Jika SK-nya sudah keluar, kami akan melakukan pelantikannya nanti,” katanya.
Seperti diketahui, Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansyarullah saat ini sudah menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat setelah mengikuti Pilkada pada 2020 lalu.
Saat ini, jabatan sebagai Wali Kota Padang diambil alih oleh Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa dengan status sebagai Pelaksana Tugas (Plt).






