Sabtu, 07 Nov 2026 - 12:55 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Sebut Semua Agama Menolak Miras, Munarman : Ini Bukti Ayat-ayatnya

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menegaskan kalau pihaknya tetap konsisten untuk menolak peredaran minuman keras (miras). Menurutnya, semua agama pun memiliki ayat-ayat yang mengandung pelarangan konsumsi miras

redaksi
Senin, 1 Mar 2021 | 21:12 WIB
Mantan Sekretaris FPI Munarman.

Mantan Sekretaris FPI Munarman. (YouTube/FadliZonOfficial)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menegaskan kalau pihaknya tetap konsisten untuk menolak peredaran minuman keras (miras). Menurutnya, semua agama pun memiliki ayat-ayat yang mengandung pelarangan konsumsi miras.

Munarman mengungkapkan bahwa sejak 2016 silam FPI sudah meminta pemerintah untuk membuat aturan yang melarang peredaran miras di tengah masyarakat. Sikap FPI itu tidak terlepas dari kandungan dalam ayat-ayat Alquran.

“Semua agama menolak miras, ini bukti ayat-ayatnya,” kata Munarman kepada Suara.com, Senin (1/3/2021).

Baca Juga

Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan dan Wako Solok, H. Zul Elfian Umar serta Forkompinda melakukan pemusnahan miras hasil operasi pekat Singgalang 2022 di Mapolres Solok Kota.(Prokomp)

Ratusan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Dimusnahkan Polres Solok Kota

Selasa, 10 Jan 2023 | 20:01 WIB
ilustrasi miras

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polres Bukittinggi, Ini Jenis dan Mereknya

Jumat, 8 Jul 2022 | 17:07 WIB

Di dalam Alquran misalnya, disebutkan umat Islam dilarang mengonsumsi miras atau minuman beralkohol. Memproduksi dan menjualnya juga termasuk yang dilarang di dalam Alquran.

Munarman lantas memberikan satu contoh pada Surat Albaqarah ayat 219 yang artinya berbunyi 'Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.'

Kemudian menurut ajaran Agama Kristen, minum-minuman beralkohol pun dilarang. Seperti yang ada di dalam surat dalam alkitab yakni Efesus 5:18 disebutkan 'Dan janganlah kamu mabuk oleh anggur, karena anggur menimbulkan hawa nafsu (kata bahasa Yunani untuk 'hawa nafsu' berarti 'hidup yang disia-siakan, tidak bermoral, tidak bersusila, berfoya-foya'.

Sama dengan itu, dalam kitab agama Hindu, Bhagavata Purana (I. 17. 38. – 39) juga berbunyi 'Minuman keras, minuman keras ini kalau diminum melebihi dari keperluan tubuh dapat menyebabkan mabuk, sehingga dapat merusak syaraf dan pikiranpun menjadi tidak waras sehingga dapat menimbulkan keonaran, perkelahian dan sebagainya, karena itu waspadalah terhadap minuman keras'.

Investasi Industri Miras

Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Sumber : suara.com

Tags: Investasi MirasMirasMunarman

Berita Lainnya

Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan dan Wako Solok, H. Zul Elfian Umar serta Forkompinda melakukan pemusnahan miras hasil operasi pekat Singgalang 2022 di Mapolres Solok Kota.(Prokomp)

Ratusan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Dimusnahkan Polres Solok Kota

Selasa, 10 Jan 2023 | 20:01 WIB
ilustrasi miras

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polres Bukittinggi, Ini Jenis dan Mereknya

Jumat, 8 Jul 2022 | 17:07 WIB
Satpol PP Padang razia minuman beralkohol

Satpol PP Padang Dapati Minuman Beralkohol Dijual Tanpa Izin di 3 Lokasi Ini

Jumat, 8 Jul 2022 | 15:13 WIB

Razia Pekat, Satpol PP Agam Amankan Ratusan Botol Miras dan Dua Artis Saweran

Minggu, 16 Jan 2022 | 20:17 WIB
Selanjutnya
Ayus Sabyan

Ustaz Zacky Mirza Ungkap Hal Ini Soal Hubungan Ayus dan Nissa Sabyan

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara