PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Beredar informasi bahwa seorang pria inisial RES yang ditangkap oleh pihak Satresnarkoba Polres Kota Pariaman pada Sabtu (13/2/2021) terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, merupakan seorang mantan narapidana asimilasi COVID-19 dari Lapas Klas IIB Pariaman.
Perihal itu, Kepala Lapas Klas IIB Pariaman, Eddy Junaedi mengatakan, mantan narapidana tersebut benar merupakan narapidana asimilasi COVID-19.
“Benar bahwa RES merupakan mantan narapidana yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika,” ungkap Eddy Junaedi, Minggu 14 Februari 2021.
Lebih lanjut Eddy menuturkan, RES mendapat asimilasi COVID-19 pada pertengahan tahun 2020.
“Dia (RES) dapat asimilasi COVID-19 pada pertengahan tahun 2020,” kata Kepala Lapas itu.
Lebih lanjut dikatakannya, napi tersebut dapat asimilasi sesuai aturan Permenkumham nomor 10 tahun 2020.
“Dan dia dapat bimbingan dari Bapas Padang. Jadi terkait dengan tertangkapnya napi tersebut, maka kami akan berkoordinasi dengan Bapas Padang untuk proses pencabutan asimilasi,” ungkap Eddy.







