Sabtu, 07 Nov 2026 - 10:56 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Peristiwa

Napi Asimilasi Covid Terlibat Narkoba, Ini Penjelasan Kalapas Pariaman

Kepala Lapas Klas IIB Pariaman, Eddy Junaedi mengatakan, mantan narapidana tersebut benar merupakan narapidana asimilasi COVID-19.

redaksi
Minggu, 14 Feb 2021 | 11:27 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi (KLIKPOSITIF/Haswandi)

Share on FacebookShare on Twitter

PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Beredar informasi bahwa seorang pria inisial RES yang ditangkap oleh pihak Satresnarkoba Polres Kota Pariaman pada Sabtu (13/2/2021) terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, merupakan seorang mantan narapidana asimilasi COVID-19 dari Lapas Klas IIB Pariaman.

Perihal itu, Kepala Lapas Klas IIB Pariaman, Eddy Junaedi mengatakan, mantan narapidana tersebut benar merupakan narapidana asimilasi COVID-19.

“Benar bahwa RES merupakan mantan narapidana yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika,” ungkap Eddy Junaedi, Minggu 14 Februari 2021.

Lebih lanjut Eddy menuturkan, RES mendapat asimilasi COVID-19 pada pertengahan tahun 2020.

“Dia (RES) dapat asimilasi COVID-19 pada pertengahan tahun 2020,” kata Kepala Lapas itu.

Baca Juga

Kecelakaan di Solok, Pria Asal Kabupaten Agam Malah Terseret Kasus Narkoba

Sabtu, 11 Jul 2026 | 13:03 WIB

Wabup Candra : Peran Keluarga dan Nagari Penting Lawan Narkoba dan Pergaulan Bebas

Selasa, 7 Apr 2026 | 13:10 WIB

Lebih lanjut dikatakannya, napi tersebut dapat asimilasi sesuai aturan Permenkumham nomor 10 tahun 2020.

“Dan dia dapat bimbingan dari Bapas Padang. Jadi terkait dengan tertangkapnya napi tersebut, maka kami akan berkoordinasi dengan Bapas Padang untuk proses pencabutan asimilasi,” ungkap Eddy.

Tags: NapiNarkobaNarkotikaPariaman

Berita Lainnya

Kecelakaan di Solok, Pria Asal Kabupaten Agam Malah Terseret Kasus Narkoba

Sabtu, 11 Jul 2026 | 13:03 WIB

Wabup Candra : Peran Keluarga dan Nagari Penting Lawan Narkoba dan Pergaulan Bebas

Selasa, 7 Apr 2026 | 13:10 WIB

Kedapatan Simpan Sabu, Petani di Solok Ini Tak Berkutik Diringkus Polisi

Sabtu, 10 Jan 2026 | 22:38 WIB

Polres Solok Kota Tangkap 65 Orang Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 31 Des 2025 | 21:11 WIB
Selanjutnya
Salah satu tenaga kesehatan melaksanakan vaksinasi

Resmi! Ini Denda dan Pidana Bagi Warga Penolak Vaksin COVID-19

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara