Sabtu, 07 Nov 2026 - 10:19 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Pemko Padang Resmi Cabut SE 421.1/989/DP Dikdas 3 2020

Pemerintah Kota Padang - Sumbar resmi mencabut Surat Edaran (SE) nomor 421.1/989/DP Dikdas 3 2020 tentang pemakaian seragam sekolah yang sempat menjadi permasalahan sejak dua hari belakangan

redaksi
Kamis, 4 Feb 2021 | 17:56 WIB
Asisten Satu Setda Kota Padang, Edi Hasymi

Asisten Satu Setda Kota Padang, Edi Hasymi (Halbert Caniago)

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF – Pemerintah Kota Padang – Sumbar resmi mencabut Surat Edaran (SE) nomor 421.1/989/DP Dikdas 3 2020 tentang pemakaian seragam sekolah yang sempat menjadi permasalahan sejak dua hari belakangan.

“Dengan ini kami menyatakan mencabut surat edaran nomor 421 yang disebarkan beberapa waktu lalu,” kata Asisten Satu Setda Kota Padang, Edi Hasymi, Kamis 4 Februari 2021.

Menurutnya, surat edaran yang dibuat oleh Dinas Pendidikan tersebut hanya untuk mengatur keseragaman saja bagi siswa/siswi yang baru memasuki semester genap tahun ajaran 2020/2021.

Baca Juga

Dok. Tim Satgas PRR

Penantian Guru SDN 49 Batang Menanti Sekolah Baru Dibangun usai Hancur

Selasa, 27 Okt 2026 | 17:47 WIB

Bank Nagari Gerak Cepat Beri Bantuan untuk Korban Bencana Banjir Padang

Rabu, 5 Agu 2026 | 10:41 WIB

“Kalau dilihat dari keterangan Dinas Pendidika, sebenarnya SE tersebut untuk keseragaman saja. Karena pakaian-pakaian yang diatur di sana itu kan sudah diterapkan juga selama ini,” lajutnya.

Akan tetapi, SE yang beredar di media sosial tersebut menurutnya menimbulkan interpretasi, sehingga pihaknya memutuskan untuk mencabutnya dan akan memperbaiki kesalahan-kesalahan yang terdapat dalam surat tersebut.

Menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Padang, Syafrizal Syair menyatakan bahwa terdapat beberapa kesalahan dalam surat tersebut.

Kesalahan pertama menurutnya terdapat pada nomor surat yang ditorehkan tahun 2020, seharusnya dibuat tahun 2021. Selain itu, ada kesalahan yang membuat interpretasi dalam surat tersebut.

Yang membuat interpretasi tersebut adalah pernyataan harus menggunakan celana/rok yang tidak dijelaskan apakah menggunakan yang panjang atau bebas untuk menggunakannya.

Hal lainnya, SE tersebut tidak dijelaskan untuk pakaian yang akan digunakan oleh non muslim pada hari Jumat dan hanya diterapkan pada hari Jumat harus menggunakan pakaian muslim.

Tags: Aturan SeragamBaju seragamKota PadangPadangSeragamSeragam Siswa

Berita Lainnya

Dok. Tim Satgas PRR

Penantian Guru SDN 49 Batang Menanti Sekolah Baru Dibangun usai Hancur

Selasa, 27 Okt 2026 | 17:47 WIB

Bank Nagari Gerak Cepat Beri Bantuan untuk Korban Bencana Banjir Padang

Rabu, 5 Agu 2026 | 10:41 WIB
Bank Nagari

Mulai Bulan Ini, Pembayaran Gaji ASN Pemko Padang Bakal Lewat Bank Nagari

Rabu, 1 Jul 2026 | 21:35 WIB

BRI Region 3 Padang: 130 Desa Masuk Program Desa BRILian

Senin, 25 Mei 2026 | 19:41 WIB
Selanjutnya
Asisten Satu Setda Kota Padang, Edi Hasymi

Terkait SKB Tiga Menteri, Pemko Padang Sebut Akan Mempelajari dan Menyesuaikannya dengan Perda

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara