Selasa, 01 Sep 2026 - 00:08 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Brigadir KS Diancam Pasal Penganiayaan, Ini Respons Kuasa Hukum Keluarga DS

Kuasa Hukum keluarga DS, Guntur Andurrahman, tertawa kecil saat mengetahui pihak kepolisian menyatakan kasus penembakan DS merupakan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia

redaksi
Senin, 1 Feb 2021 | 16:18 WIB
Guntur, Pengacara Keluarga DS

Guntur, Pengacara Keluarga DS (Halbert Caniago)

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF– Kuasa Hukum keluarga DS, Guntur Andurrahman, tertawa kecil saat mengetahui pihak kepolisian menyatakan kasus penembakan DS merupakan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

“Saya tertawa lucu saat melihat berita bahwa polisi menyatakan kasus tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” kata Guntur Abdurrahman saat dihubungi klikpositif.com, Senin 1 Februari 2021.

Menurutnya penembakan terhadap Deki Susanto merupakan kasus pembunuhan dan bukan merupakan kasus penganiayaan seperti yang disangkakan oleh pihak kepolisian Polda Sumatera Barat yang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Anak kecil saja tahu kalau misalnya ditembak menggunakan peluru tajam itu akan mati. Kenapa malah dijadikan ke pasal 351 ayat 3 yang merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” lanjutnya.

Ia menegaskan pihaknya akan menuntut kepolisian agar tetap netral dalam memproses perkara tersebut dan pasal yang disangkakan tersebut harusnya merujuk ke pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan pembunuhan.

Baca Juga

Ilustrasi Pembangkit Listrik Panas Bumi

Sah! Jepang Gelontorkan Dana Segar Rp8 Triliun Lebih Bangun Pembangkit Panas Bumi di Sumbar

Selasa, 6 Mei 2025 | 08:10 WIB

Demi Pelayanan Prima, PLN Solok Tekankan Pegawai Hingga Mitra Kerja Kelistrikan Paham dan Peduli K3

Sabtu, 9 Mar 2024 | 12:55 WIB

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Barat menetapkan Brigadir KS sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia yang tetrcantum dalam pasal 351 ayat 3 KUP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Mapolsek Sungai Pagu Solsel (Solok Selatan) – Sumbar diserang ratusan warga dan dilempari batu oleh warga sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu 27 Januari 2021. Akibat kejadian itu, kaca mapolsek mengalami pecah-pecah.

Dari versi Polisi, Kapolres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto menjelaskan, kejadian berawal saat petugas menangkap DPO kasus perjudian berinsial DS di Nagari Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solsel – Sumbar sekitar pukul 14.30 WIB.

Namun saat akan ditangkap, DPO itu malah melakukan perlawanan dan melakukan penusukan terhadap Personil Opsnal Sat Reskrim bernama Brigadir Kancep Rianto. Akibat kejadian itu, Kancep Rianto mengalami luka sayat di dada dan lengan.

Karena keselamatan anggota terancam, maka petugas akhirnya menembak DS. Naas, nyawa DS tak tertolong saat dirawat di RSUD Solsel.

Tewasnya DS memicu reaksi dari pihak keluarga dan masyarakat. Sekitar pukul 15.30 WIB, pihak keluarga dan warga Koto Baru menyerang Mapolsek dan melemparnya dengan batu yang membuat kaca mapolsek pecah dan berserakan di lantai.

Tak hanya itu, warga yang kesal juga memblokade Jalan Nasional Muara Labuh Padang Aro, yang lokasinya tak jauh dari RSUD Solsel

Tags: PenembakanSolok SelatanSolsel

Berita Lainnya

Ilustrasi Pembangkit Listrik Panas Bumi

Sah! Jepang Gelontorkan Dana Segar Rp8 Triliun Lebih Bangun Pembangkit Panas Bumi di Sumbar

Selasa, 6 Mei 2025 | 08:10 WIB

Demi Pelayanan Prima, PLN Solok Tekankan Pegawai Hingga Mitra Kerja Kelistrikan Paham dan Peduli K3

Sabtu, 9 Mar 2024 | 12:55 WIB
Polres Solok

24 Jam Terputus, Akses Jalan Solok-Solok Selatan Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Selasa, 2 Jan 2024 | 15:55 WIB
Longsor Nagari Lolo

Longsor di Nagari Lolo, Akses Jalan Solok-Solok Selatan Terputus

Senin, 1 Jan 2024 | 20:52 WIB
Selanjutnya
Ilustrasi

Pensiunan PNS Meninggal Dunia di Pessel, Pemakaman Dilakukan dengan Protokol COVID-19

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara