PADANG, KLIKPOSITIF– Kuasa Hukum keluarga DS, Guntur Andurrahman, tertawa kecil saat mengetahui pihak kepolisian menyatakan kasus penembakan DS merupakan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
“Saya tertawa lucu saat melihat berita bahwa polisi menyatakan kasus tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” kata Guntur Abdurrahman saat dihubungi klikpositif.com, Senin 1 Februari 2021.
Menurutnya penembakan terhadap Deki Susanto merupakan kasus pembunuhan dan bukan merupakan kasus penganiayaan seperti yang disangkakan oleh pihak kepolisian Polda Sumatera Barat yang melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Anak kecil saja tahu kalau misalnya ditembak menggunakan peluru tajam itu akan mati. Kenapa malah dijadikan ke pasal 351 ayat 3 yang merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” lanjutnya.
Ia menegaskan pihaknya akan menuntut kepolisian agar tetap netral dalam memproses perkara tersebut dan pasal yang disangkakan tersebut harusnya merujuk ke pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan pembunuhan.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Barat menetapkan Brigadir KS sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia yang tetrcantum dalam pasal 351 ayat 3 KUP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Mapolsek Sungai Pagu Solsel (Solok Selatan) – Sumbar diserang ratusan warga dan dilempari batu oleh warga sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu 27 Januari 2021. Akibat kejadian itu, kaca mapolsek mengalami pecah-pecah.
Dari versi Polisi, Kapolres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto menjelaskan, kejadian berawal saat petugas menangkap DPO kasus perjudian berinsial DS di Nagari Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solsel – Sumbar sekitar pukul 14.30 WIB.
Namun saat akan ditangkap, DPO itu malah melakukan perlawanan dan melakukan penusukan terhadap Personil Opsnal Sat Reskrim bernama Brigadir Kancep Rianto. Akibat kejadian itu, Kancep Rianto mengalami luka sayat di dada dan lengan.
Karena keselamatan anggota terancam, maka petugas akhirnya menembak DS. Naas, nyawa DS tak tertolong saat dirawat di RSUD Solsel.
Tewasnya DS memicu reaksi dari pihak keluarga dan masyarakat. Sekitar pukul 15.30 WIB, pihak keluarga dan warga Koto Baru menyerang Mapolsek dan melemparnya dengan batu yang membuat kaca mapolsek pecah dan berserakan di lantai.
Tak hanya itu, warga yang kesal juga memblokade Jalan Nasional Muara Labuh Padang Aro, yang lokasinya tak jauh dari RSUD Solsel