Rabu, 09 Sep 2026 - 08:52 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Peristiwa

Pengacara keluarga DPO yang Ditembak Polisi: Penangkapan Diduga Tidak Sesuai SOP

Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 18 menyatakan bahwa pihak kepolisian saat melakukan penangkapan sebuah tindak pidana harus memperlihatkan surat tugas

redaksi
Jumat, 29 Jan 2021 | 11:07 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi (Net)

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF– Penasehat Hukum keluarga almarhum DG yang meninggal dunia karena penembakan saat penangkapan pada Rabu 27 Januari 2021 lalu menyatakan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Saat melakukan penangkapan, pihak kepolisian diduga melanggar Strandar Operasional Prosedur (SOP) penangkapan yang ditentukan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” kata penasehat hukum keluarga almarhum, Guntur Abdurrahman, Jumat 29 Januari 2021 di Padang.

Ia mengatakan, pihak kepolisian saat melakukan penangkapan tidak memperkenalkan diri dan tidak menunjukkan surat tugas serta tidak ada yang menggunakan seragam kepolisian.

Baca Juga

Pulihkan Aset Negara, Kejari Way Kanan Nilai Belasan Barang Rampasan

Jumat, 23 Jan 2026 | 21:53 WIB

Kemenkum Lakukan Akselerasi-Transformasi Digital Jamin Hukum Berkeadilan

Senin, 15 Des 2025 | 21:27 WIB

“Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 18 menyatakan bahwa pihak kepolisian saat melakukan penangkapan sebuah tindak pidana harus memperlihatkan surat tugas,” katanya.

Menurutnya, saat melakukan penangkapan, pihak kepolisian tidak menunjukkan identitas mereka sebagai polisi dan tidak memperkenalkan diri bahwa mereka dari kepolisian.

“Selain itu, tindakan penembakan yang dilakukan tersebut juga tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009 yang mengatur implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri,” lanjutnya.

Dalam pasal 47 Perkap nomor 8 tahun 2009 dinyatakan bahwa kepolisian hanya boleh menggunakan senjata untuk melindungi nyawa manusia. Meskipun begitu, di dalam Perkap tersebut juga diatur syarat penggunaan senjata api oleh petugas.

“Menurut kami, pihak kepolisian dalam penangkapan diduga telah melanggar SOP yang berlaku sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” tutupnya.

Kronologi menurut Polisi

Diberitakan sebelumnya, Mapolsek Sungai Pagu Solsel (SolokSelatan) – Sumbar diserang ratusan warga dan dilempari batu oleh warga sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu 27 Januari 2021. Akibat kejadian itu, kaca mapolsek mengalami pecah-pecah.

KapolresSolokSelatan AKBP Tedy Purnanto menjelaskan, kejadian berawal saat petugas menangkap DPO kasus perjudian berinsial DG di Nagari Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solsel – Sumbar sekitar pukul 14.30 WIB.

Namun saat akan ditangkap, DPO itu malah melakukan perlawanan dan melakukan penusukan terhadap Personil Opsnal Sat Reskrim bernama Brigadir Kancep Rianto.Akibat kejadian itu, Kancep Rianto mengalami luka sayat di dada dan lengan.

Karena keselamatan keselamatan, maka petugas keamanan menembak DG.Naas, nyawa DG tak tertolong saat dirawat di RSUD Solsel.

Tewasnya DG kejadian reaksi dari pihak keluarga dan masyarakat.Sekitar pukul 15.30 WIB, pihak keluarga dan warga Koto Baru menyerang Mapolsek dan melemparnya dengan batu yang membuat kaca mapolsek pecah dan berserakan di lantai.

Tak hanya itu, warga yang kesal juga memblokade JalanNasionalMuara Labuh Padang Aro, yang lokasinya tak jauh dari RSUD Solsel

Polda Selidiki Kematian DPO

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pihaknya langsung melakukan tim untuk penyebab kematian DPO Judi di KabupatenSolokSelatan.

“Propam sudah turun untuk memeriksa, terkait prosedurpenembakan yang menyebabkan kematian itu,” katanya di Padang, Kamis (28/1/2021).

Satake menambahkan, hasil mediasi dengan ninik mamak dan tokoh masyarakat, meminta izin untuk secara terbuka.

“Kami penanganan penanganan dan penyelidikan dalam kasus ini dilakukan secara transparan,” ujarnya.

Tags: daerahHukumNasionalPeristiwaSolsel

Berita Lainnya

Pulihkan Aset Negara, Kejari Way Kanan Nilai Belasan Barang Rampasan

Jumat, 23 Jan 2026 | 21:53 WIB

Kemenkum Lakukan Akselerasi-Transformasi Digital Jamin Hukum Berkeadilan

Senin, 15 Des 2025 | 21:27 WIB

Alex Indra Lukman: Mendudukkan Kembali Nilai Otonomi Daerah Bisa Selesaikan Mahalnya Biaya Pilkada

Selasa, 17 Des 2024 | 16:04 WIB

Fakultas Hukum Undip Keluarkan Anotasi dan Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Rabu, 30 Okt 2024 | 13:45 WIB
Selanjutnya
Pembangunan Tol Padang - Pekanbaru

Pembebasan Lahan Tol Seksi IV Payakumbuh - Pangkalan, Era Sukma: Belum, Masih Desain

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara