PESSEL, KLIKPOSITIF– Alasan refocusing dan kurangnya transfer anggaran pusat, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat tidak bisa membayar penuh tunjangan profesi guru (TPG) yang ada di daerah itu, pada triwulan IV akhir tahun ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pessel, Suhendri mengakui, akibat kondisi kekurangan anggaran tahun ini, pada triwulan IV ini pihaknya hanya membayar penuh untuk tunjangan profesi guru PAUD, TK dan SMP.
Sedangkan, guru SD karena nominal keseluruhannya terhitung banyak, maka dilakukan penundaan dengan mengajukan usulan carry over (pengalihan) untuk dibayarkan 1 bulan tahun 2021.
“Guru SD, dibayarkan 2 bulan dulu, untuk carry over 2021 dibayar 1 bulan lagi,” ungkapnya pada KLIKPOSITIF.
Ia menjelaskan, secara kebutuhan per triwulan, Pemkab Pessel harus menyediakan anggaran sekitar Rp.34 miliar. Anggaran sebanyak itu akan dibagikan untuk seluruh PAUD, TK, SD dan SMP yang mendapat jasa sertifikasi atau tunjangan profesi.
Namun, karena ada refocusing anggaran dan mengakibatkan dana transfer pusat ke daerah berkurangan, membuat pada triwulan IV ini, Pemkab hanya memiliki ketersedian anggaran Rp28 miliar, atau kurang sekitar 5,6 miliar dari total yang dibutuhkan.
“Jadi karena anggaran hanya tersedia hanya Rp28 miliar. Kita bagilah, kita penuh untuk SMP, TK dan PAUD kemudian kita bayar 2 bulan untuk SD,” jelasnya.
Menurutnya, tidak ada niat Pemkab untuk menganaktirikan guru SD. Hanya saja, karena menghindari SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), sehingga Pemkab terkesan tidak adil.
“Rencana awal SD yang akan dibayar dulu, supaya tidak terjadi silpa. Ternyata tidak juga terbayar dengan dana yang ada. Jadi untuk mengurangi silpa, dibayar penuh untuk guru SMP, pengawas dan guru TK-PAUD,” terangnya.
Ia berharap, terkait kondisi ini seluruh guru SD bisa memahami persoalan terjadi, dan bersabar untuk tahun depan hingga pencairan usulan carry over dibayarkan pemerintah pusat.
“Sekali lagi ini bukan atas kehendak Pemkab. Mudahan-mudahan, awal tahun sudah bisa dibayarkan, karena ini sudah kebijakan Kementerian,” tutupnya.






