PADANG, KLIKPOSITIF – Sembilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat telah memgajukan surat pengunduran diri ke DPRD Sumbar. Pengajuan telah diberikan kepada Sekretaris Dewan, Raflis sejak 3 September 2020 lalu.
Sekretaris Dewan, Raflis mengatakan sesuai dengan persyaratan yang diperlukan bagi anggota DPRD, yang akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah, mereka harus mengundurkan diri.
“Mengundurkan diri itu kan berlaku sejak ditetapkan atau berlaku sejak dipersyaratkan. Dipersyaratkan itu adalah saat disyaratkan jadi kepala daerah. Jadi nanti dia berlaku berhenti secara resmi oleh KPUD nya setelah ditetapkan menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah oleh KPUDnya,” katanya saat dihubungi di Padang.
Ia mengatakan, saat ini sudah ada sembilan anggota dewan yang mengajukan, karena itu prasyarat untuk beliau mendaftar.
“Pada umumnya tanggal 3 September kemarin sudah mengajukan. Ada sembilan anggota dewan yang mengajukan, yakni Yoserizal dan Andri Warman dari Fraksi PAN, Darmansyah Ladi dan Sabar dari Partai Demokrat, Tri Suryadi Gerindra, Hamdanus dari PKS, Benny Utama, Khairunnas, Safruddin dari Golkar,” jelasnya.
Informasi ini sudah sampai ke pimpinan dan kita menunggu hasil penetapan oleh KPU. “Nanti setelah penetapan KPU dan itu menjadi dasar bagi kita untuk melakukan langkah berikutnya,” tuturnya.
Raflis menuturkan seharusnya pimpinan partai yang mengusulkan kepada pihaknya.
“PAW memiliki dua makna yakni pemberhentian dan pergantian. Pemberhentian diusulkan oleh partai yang bersangkutan kepada DPRD dan Ketua DPRD. Nanti pimpinan DPRD yang akan memproses ini ke Kementerian Dalam Negeri melalui kepala daerah dalam hal ini gubernur. Sedangkan penggantian dengan dasar itu juga akan ada satu surat pemberhentian, dua surat ketetapan KPU, maka ketua DPRD akan bersurat ke KPU provinsi untuk meminta Pengganti Antar Waktu (PAW), dengan perolehan suara terbanyak kedua, sekaligus melampirkan berita acara perolehan suara dari partai dan daerah pemilihan yang sama dengan bersangkutan, dan tembusan kepada partai yang bersangkutan, karena menyangkut persyaratan yang akan diprasyaratkan,” jelasnya. (*)