Sabtu, 07 Nov 2026 - 13:06 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Pemerintah Tetapkan Gaji Perangkat KIP, Ini Besarannya

Pejabat dan perangkat KIP disebutkan oleh peraturan tersebut akan mendapatkan gaji setiap bulannya

redaksi
Selasa, 12 Mar 2019 | 01:52 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi (Dok.Klikpositif)

Share on FacebookShare on Twitter

NASIONAL, KLIKPOSITIF — Pemerintah telah menetapkan besaran biaya gaji perangkat Komisi Informasi Pusat (KIP), penetapan biaya gaji ini meliputi honorarium jabatan Ketua, Wakil Ketua dan anggota lewat Perpres nomor 5 Tahun 2019.

Pejabat dan perangkat KIP disebutkan oleh peraturan tersebut akan mendapatkan gaji setiap bulannya. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan mutu, prestasi, kinerja dan pengabdian jajaran komisi tersebut.

Baca Juga

Budayakan Keterbukaan Informasi Publik, Unand Hadirkan Ketua KI Handoko Agung Saputro

Kamis, 24 Sep 2026 | 19:05 WIB

Padang Peringkat Satu KIP 2025, Maigus Nasir Dinobatkan sebagai Tokoh Keterbukaan Informasi

Rabu, 19 Nov 2025 | 09:48 WIB

Adapun besaran honorarium sebagaimana dimaksud, yaitu Ketua, sebesar Rp25.2 juta, Wakil Ketua, sebesar Rp24 juta dan Anggota, sebesar Rp23.9 juta.

“Honorarium sebagaimana dimaksud belum termasuk pajak penghasilan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet

Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat, menurut Perpres ini, diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mendapatkan gaji sebagai PNS, menurut Perpres ini, honorarium sebagaimana dimaksud dibayarkan sebesar selisih antara honorarium dengan gaji sebagai PNS.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Perpres ini diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatikan, sesuai dengan bidang tugas masing-masing.(*)

Tags: KipKomisi Informasi

Berita Lainnya

Budayakan Keterbukaan Informasi Publik, Unand Hadirkan Ketua KI Handoko Agung Saputro

Kamis, 24 Sep 2026 | 19:05 WIB

Padang Peringkat Satu KIP 2025, Maigus Nasir Dinobatkan sebagai Tokoh Keterbukaan Informasi

Rabu, 19 Nov 2025 | 09:48 WIB

Komisioner KI RI Rospita Vici Paulyn: Angka Perguruan Tinggi Informatif Masih Rendah di Indonesia

Senin, 19 Mei 2025 | 18:56 WIB
Pertemuan Pemko Padang dengan KI Sumbar

Pemko Padang Bakal Bentuk Komisi Informasi Tingkat Kota, Ini Fungsinya

Kamis, 30 Jan 2025 | 19:30 WIB
Selanjutnya
Kepala Kesbangpol Pessel, Risnaldi

Kesbangpol Pessel Pantau Aktivitas Kelompok 'Pelindung Kehidupan'

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara