Sabtu, 07 Nov 2026 - 10:07 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home Webtorial Bapenda Padang

Tahukah Apa Itu Anda Sistem Pajak Self Assessment dan Official Assessment?

Untuk pajak daerah, Bapenda Padang menetapkan sembilan dari 11 objek pajak menggunakan self Assessment

redaksi
Sabtu, 25 Jan 2020 | 18:47 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF – Positifers, di dalam pemungutan pajak, ada dua sistem yang diterapkan oleh pemungut pajak seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yakni Self Assessment dan Official Assessment. Lalu apa pengertiannya?

Nah, menurut pengertiannya. self assessment Self assessment merupakan suatu sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk berinisiatif mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP (nomor pokok wajib pajak), serta menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang.

Untuk pajak daerah, Bapenda Padang menetapkan sembilan dari 11 objek pajak menggunakan self Assessment, yakni:
1. Pajak Restoran
2. Pajak Hotel
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Penerangan Jalan
5. Pajak Mineral bukan Logam (Galian C)
6. BPHTB
7. Pajak Sarang Burung Walet
8. Pajak parkir

Baca Juga

Gebyar Pajak Sumbar 2026 Berhadiah Umrah, Motor hingga Emas

Rabu, 30 Sep 2026 | 17:10 WIB

Kanwil DJP Sumbarja Buka Kelas PPN untuk Media

Sabtu, 19 Sep 2026 | 14:49 WIB

Objek pajak yang termasuk ke dalam self assessement mengharuskan Wajib Pajak (WP) membayar kewajibannya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Untuk Bapenda Padang, ia menetapkan tanggal 20 tiap bulan pada WP untuk menunaikan kewajibannya dengan cara menghitung sendiri omset yang didapatnya hingga tanggal tersebut, lalu memotong 20 persen dari pendapatan tersebut.

Sementara itu, Official Assessment adalah sistem pemungutan yang memiliki wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besrnya pajak yang terutan goleh wajib pajak. Sistem ini umumnya diterapkan terhadap jenis yang melibatkan masyarakat luas dimana masyarakat selaku wajib pajak dipandang belum mampu disertai tanggung jawab untuk menghitung dan menetapkan pajak. Utang pajak akan timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus. Bapenda Padang menetapkan tiga objek pajak yang masuk ke dalam official assessment, yakni:
1. PBB
2. Pajak Air dan Tanah
3. Pajak Reklame

Tags: Bapenda PadangPajakPajak Daerah

Berita Lainnya

Gebyar Pajak Sumbar 2026 Berhadiah Umrah, Motor hingga Emas

Rabu, 30 Sep 2026 | 17:10 WIB

Kanwil DJP Sumbarja Buka Kelas PPN untuk Media

Sabtu, 19 Sep 2026 | 14:49 WIB

DPRD Kabupaten Solok Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Senin, 13 Jul 2026 | 21:32 WIB

Amankan Penerimaan Negara, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Blokir 571 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp70,2 Miliar

Jumat, 12 Jun 2026 | 14:15 WIB
Selanjutnya
Listrik Pascabayar dan listrik prabayar

Lebih Untung Mana, Listrik Prabayar atau Pasca Prabayar?

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara