KLIKPOSITIF – Kawasan Padang Mardani di Nagari Manggopoh Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dirancang tidak hanya sekadar lokasi hunian tetap (Huntap), atau sebagai kompleks perumahan relokasi saja pascabencana November 2025.
Pemerintah memproyeksikan tempat tersebut menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang terintegrasi di Kabupaten Agam. Di luar area prioritas huntap, Pemerintah Kabupaten Agam telah menyiapkan alokasi lahan seluas 10 hektare yang diperuntukkan bagi pembangunan Sekolah Rakyat.
Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan pemerintah daerah punya peran penting dalam penyediaan tanah atau lahan bagi korban yang terdampak bencana. Terutama bagi pembangunan hunian tetap (huntap).
“Yang mungkin perlu dibantu adalah tanah. Ini kan pemerintah daerah menyiapkan tanah. Dan perintah Presiden itu semua tanah negara, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, tanah milik desa, kemudian tanah milik BUMN, bahkan tanah swasta yang berstatus HGU,” kata Tito.
Lokasi perumahan dan fasilitas pendidikan ini juga berdiri berdampingan langsung dengan Markas Batalyon TP 897/Singgalang. Kehadiran ribuan penghuni huntap, fasilitas pendidikan modern, serta markas TNI di kawasan yang sama, diyakini akan menghidupkan iklim perekonomian lokal. Tak hanya itu, lokasi ini juga akan membuka peluang usaha baru bagi warga sekitar, serta menjamin keamanan dan kenyamanan lingkungan bagi masyarakat penyintas bencana.
Pembangunan huntap Padang Mardani, Agam, Sumatera Barat (Sumbar), merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk menangani warga yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana hidrometeorologi (banjir bandang dan tanah longsor) di Kabupaten Agam.
Huntap Padang Mardani dikhususkan untuk warga dari zona rawan bencana di Kecamatan Palembayan dan Maninjau. Bencana hidrometeorologi dahsyat di kawasan itu terjadi pada November 2025. Bencana itu, yang dimulai pada 19 November, dipicu curah hujan ekstrem yang mengguyur secara terus-menerus selama beberapa pekan hingga awal tahun 2026.
Bencana itu tidak hanya melanda Kabupaten Agam tetapi juga sejumlah wilayah lain di Sumatera Barat dan Provinsi Aceh serta Sumatera Utara (Sumut). Selain menimbulkan ratusan korban jiwa serta puluhan ribu pengungsi, bencana itu juga merusak rumah-rumah warga dan fasilitas-fasilitas umum seperti jembatan, jalan, bangunan sekolah serta gedung-gedung pemerintah.
Untuk memulihkan daerah yang dilanda bencana, Presiden Prabowo Subianto membentuk Sdatuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera pada 6 Januari 2026.
Renduk PRRP Sumatera dan Langkah Strategis
Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Renduk PRRP Sumatera) 2026–2028, juga mengatur terkait hunian pascabencana. Dimana pembangunan rumah pengganti diarahkan pada kepastian warga mendapatkan tempat yang aman, memiliki akses layanan dasar, serta bisa kembali menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi. Langkah strategis yang diatur:
A. Hunian sementara untuk warga yang kehilangan rumah
Huntara diprioritaskan bagi pengungsi yang rumahnya rusak berat atau hanyut. Renduk juga menekankan penyiapan lahan relokasi yang clean and clear sebagai bagian dari proses menuju pemulihan permanen.
B. Huntap dibangun berdasarkan risiko bencana
Pembangunan kembali di lokasi semula (in-situ) dapat dilakukan pada zona aman dengan memperhatikan peta risiko. Rumah yang berada di zona rawan bencana tinggi dan direkomendasikan untuk relokasi perlu dipindahkan ke lokasi yang sesuai tata ruang dan mempertimbangkan keselamatan
C. Rumah harus terintegrasi dengan layanan dasar
Pembangunan hunian perlu disertai akses air minum, sanitasi, pengelolaan sampah, drainase, jalan, serta fasilitas sosial dan ekonomi. Dengan demikian, pemulihan tidak berhenti pada berdirinya bangunan rumah.
D. Melibatkan warga dan menjamin kepastian bermukim
Renduk mendorong pelibatan masyarakat dalam perencanaan rumah dan kawasan baru agar sesuai kondisi sosial budaya. Tata kelola huntap juga harus mencakup penghunian, pengelolaan kawasan, dan serah terima aset agar warga memperoleh kepastian bermukim. (*)






