Kota Solok, Klikpositif – Merespon kian parahnya kabut asap akibat karhutla, Pemerintah Kota Solok menerapkan kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi seluruh siswa. Langkah tersebut untuk mengantisipasi dampak kesehatan kabut asap terhadap para pelajar.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Solok Nomor B/100.3.4/889/DDIK-2026 tentang Penyelenggaraan Proses Pembelajaran pada Kondisi Kabut Asap di Lingkungan Pemerintah Kota Solok, yang diterbitkan pada Rabu (9/9/2026).
Penerapan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2026, sekaligus mempertimbangkan kondisi kualitas udara di Kota Solok yang menurun akibat kabut asap karhutla.
Mengacu pada surat edaran tersebut, siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diliburkan dari kegiatan belajar mengajar pada 10 hingga 12 September 2026. Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan seperti biasa pada 14 September 2026.
Sementara itu, bagi peserta didik jenjang SD/MI, SMP/MTs, serta SMA/SMK/MA, kegiatan pembelajaran pada 10 hingga 12 September 2026 dilaksanakan dengan pola belajar dari rumah. Pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan mulai 14 September 2026.
Pemerintah Kota Solok meminta pihak sekolah berkoordinasi dengan orang tua atau wali siswa untuk memastikan pelaksanaan BDR tetap berjalan efektif selama kebijakan tersebut diberlakukan.
Selain mengatur pola pembelajaran peserta didik, surat edaran tersebut juga menetapkan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selama masa penerapan kebijakan.
Kepala sekolah juga diminta memberikan dispensasi dan kemudahan kepada guru maupun pegawai yang sedang hamil dan menyusui. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari langkah perlindungan bagi kelompok yang memerlukan perhatian lebih dalam kondisi kualitas udara yang menurun.
Dalam ketentuannya, guru dan tenaga kependidikan diminta tetap melaksanakan tugas sesuai kebutuhan sekolah, termasuk menyiapkan administrasi, media pembelajaran, serta tugas lainnya. Bagi yang tetap berada di lingkungan sekolah, penggunaan masker juga diwajibkan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap dampak kabut asap.






