Rabu, 21 Okt 2026 - 19:17 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Kasus Dugaan Kekerasan Kampus Fort De Kock Bergulir, Kuasa Hukum Minta Itwasum Polri Awasi Penyidikan

Kiki Julnasri
Sabtu, 5 Sep 2026 | 19:33 WIB
Tim kuasa Hukum Kampus Fort de Kock

Tim kuasa Hukum Kampus Fort de Kock

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF– Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap dosen, mahasiswa, dan petugas keamanan di lingkungan Universitas Fort De Kock Bukittinggi mendapat perhatian dari kuasa hukum Yayasan Pendidikan Fort De Kock Bukittinggi dan para korban. Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada 22 Juli 2026.

Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Fort De Kock, Khalid Akbar, mengatakan pihaknya telah mengajukan pengaduan kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

Pengaduan itu bertujuan meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang berjalan di Polresta Bukittinggi dan Polda Sumatera Barat.

Menurut kuasa hukum, laporan dugaan kekerasan yang ditangani Polresta Bukittinggi telah memasuki tahap penyidikan. Namun, hingga kini belum ada informasi mengenai penetapan tersangka.

Sementara itu, laporan yang diajukan Yayasan Pendidikan Fort De Kock di Polda Sumbar disebut masih berada pada tahap penyelidikan.

“Kami meminta seluruh alat bukti diperiksa secara serius, objektif, dan profesional. Jika berdasarkan alat bukti memang telah terpenuhi syarat untuk menetapkan tersangka, tentu proses tersebut harus dilakukan sesuai hukum,” ujar Khalid.

Para korban, lanjutnya, telah memberikan keterangan dan menyerahkan sejumlah alat bukti. Di antaranya rekaman video, CCTV, foto, keterangan saksi, dokumen medis, serta dokumen pendukung lainnya.

Soroti Laporan Tandingan

Baca Juga

Sekarang, Berobat ke Melaka Malaysia Bisa Mendaftar ke UFDK Bukittinggi

Jumat, 14 Agu 2026 | 18:42 WIB

KKN Tematik Palembayan Ditutup di Bukittinggi

Selasa, 11 Agu 2026 | 11:12 WIB

Kuasa hukum juga menyoroti adanya laporan pidana yang diajukan pihak lain terhadap pihak yang sebelumnya melaporkan dugaan kekerasan.

Ilham Darma, SH., MH., meminta agar laporan tersebut tidak menjadi tekanan terhadap korban maupun saksi.

“Jangan korban justru merasa menjadi pelaku kejahatan karena tekanan melalui laporan tandingan yang dibuat terduga pelaku,” ujarnya.

Sementara itu, Guntur Abdurrahman meminta Itwasum Polri memastikan proses penanganan perkara berlangsung profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ia juga meminta rangkaian peristiwa sebelum aparat menuju kampus didalami secara menyeluruh.

Menurutnya, penyidik perlu memeriksa siapa yang memberikan perintah, kepada siapa perintah diberikan, apa isi perintah tersebut, serta apakah terdapat kaitan dengan peristiwa yang kemudian dilaporkan para korban.

“Semua fakta harus diperiksa. Jika ada bukti wajib ditindaklanjuti. Jika ada pihak yang harus bertanggung jawab, tentukan berdasarkan alat bukti,” tegas Guntur.

Melalui pengaduan tersebut, kuasa hukum meminta Itwasum Polri mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu, mereka meminta seluruh alat bukti dan keterangan saksi diperiksa secara objektif serta memastikan laporan pidana tandingan tidak digunakan untuk mengintimidasi korban atau saksi.

Mereka juga meminta dugaan keterlambatan, pengabaian bukti, konflik kepentingan, maupun intervensi diperiksa apabila ditemukan dalam proses penanganan perkara.

Kuasa hukum turut meminta langkah korektif apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan serta memastikan korban dan saksi dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.

Khalid menegaskan, pengaduan kepada Itwasum Polri bukan bertujuan mengintervensi kewenangan penyidik.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses. Kami hanya meminta hukum bekerja secara objektif dan memberikan kepastian kepada semua pihak,” katanya.

Ia berharap Itwasum Polri memberikan perhatian terhadap perkara tersebut agar proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan.

Tags: Fort De Kock Laporkan Ramlan Nurmatias ke Polda SumbarKasus Dugaan KekeKuasa Hukum Minta Itwasum Polri Awasi PenyidikanKasus Kekerasan di Fort De KockUniversitas Fort De Kock

Berita Lainnya

Sekarang, Berobat ke Melaka Malaysia Bisa Mendaftar ke UFDK Bukittinggi

Jumat, 14 Agu 2026 | 18:42 WIB

KKN Tematik Palembayan Ditutup di Bukittinggi

Selasa, 11 Agu 2026 | 11:12 WIB

Masalah Lahan, Yayasan Fort de Kock Duga Terjadi Pergeseran Titik Koordinat

Jumat, 7 Agu 2026 | 19:29 WIB
Kepala Divisi Litbang LBH Padang, Alfi Syukri

Kasus Kekerasan di Fort De Kock, LBH Padang: Jangan Ada Tebang Pilih, Publik Harus Tahu Prosesnya

Jumat, 24 Jul 2026 | 16:22 WIB
Selanjutnya

Start dari Posisi ke-30, Rheza Danica Melesat Raih Podium Ketiga ARRC Sepang

Tinggalkan komentar
Sumatera Pulih

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara