KLIKPOSITIF- Seorang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial FA (16) ditangkap jajaran Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang.
FA ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, FA ditangkap di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (29/8/2026) sore.
“Ya, tersangka diringkus tanpa perlawanan di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Sabtu (29/8/2026) sore,” katanya.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang korban bernama Miftahul Ulum yang kehilangan burung peliharaannya.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Jalan Sentani Nomor 2, RT 001/RW 001, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Menurut Yasin, pencurian terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat itu, korban meletakkan sangkar berisi burung peliharaannya di teras rumah.
Namun, ketika hendak mengecek sangkar tersebut pada pagi harinya, korban mendapati burung peliharaannya telah hilang. Yang tersisa hanya sangkar dalam kondisi kosong.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp5 juta.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif di lapangan,” ujarnya.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/849/VIII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 29 Agustus 2026, Tim Klewang kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggali informasi dari masyarakat untuk mengungkap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku mengarah kepada FA.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan FA di kawasan Jalan Veteran, petugas langsung melakukan penangkapan.
Saat diinterogasi, FA mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu ekor burung Kacer berwarna hitam putih dalam kondisi sehat yang berada dalam penguasaan FA.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak berkonflik dengan hukum,” ujarnya.






