KLIKPOSITIF- Seorang perempuan di Kota Padang harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan ibu kandungnya sendiri terkait dugaan pencurian uang.
Perempuan berinisial CFE (35) itu diduga mencuri uang milik ibu kandungnya sebesar sekitar Rp5 juta.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan kasus tersebut diketahui korban saat hendak membayar tagihan bank.
“Pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Warung PMD, Jalan Jawa Gadut. Korban terkejut mendapati dompet hitam berisi uang tunai sekitar Rp5 juta yang disimpan di atas rak kayu tertutup panci telah raib,” ungkapnya, Minggu (23/8/2026).
Setelah mengetahui uangnya hilang, korban sempat menghubungi CFE dan anaknya yang lain, namun tidak mendapat respons.
Korban kemudian membuat laporan ke Polresta Padang. Setelah itu, korban mendatangi rumah seorang saksi berinisial Silvia di kawasan Limau Manis dan bertemu dengan CFE.
Dari interogasi singkat di lokasi, CFE mengaku telah menyerahkan dompet tersebut kepada Silvia. Saat dompet dikembalikan, uang yang berada di dalamnya sudah tidak ada.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap CFE.
Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana pada Jumat (21/8/2026) sore.
“Pelaku berhasil kami amankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Jawa Gadut, RT 03 RW 01, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, tanpa perlawanan,” terangnya.
Kepada ibunya, CFE mengakui uang tersebut digunakan untuk membeli satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 seharga Rp2,1 juta.
Sementara itu, sisa uang tersebut diakuinya telah dihabiskan untuk berfoya-foya dan bermain judi online.






