Rabu, 03 Jun 2026 - 02:50 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Terdakwa Kasus Pembunuhan Tiga Mahasiswa di Padang Pariaman Ajukan Banding

Kiki Julnasri
Selasa, 2 Jun 2026 | 19:40 WIB
Terdakwa Wanda didampingi pengacara saat Vonis di PN Pariaman, Selasa (2/6/2026).

Terdakwa Wanda didampingi pengacara saat Vonis di PN Pariaman, Selasa (2/6/2026).

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF- Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda (24) dalam kasus pembunuhan tiga mahasiswa di Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (2/6/2026).

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti didampingi hakim anggota Dandi Septian dan Fadilla Kurnia Putri dalam sidang yang berlangsung siang hari.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Baca Juga

Penemuan korban, Senin (18/5/2026), sore.

Geger, Lansia di Padang Pariaman Ditemukan Meninggal dalam Kondisi Melepuh

Selasa, 19 Mei 2026 | 14:35 WIB
Terduga Pelaku setelah menyerahkan diri ke Polresta Padang

Pertikaian di Gunung Sarik Padang Tewaskan Pria, Pelaku Menyerahkan Diri

Rabu, 29 Apr 2026 | 09:52 WIB

“Mengadili, menyatakan terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” terang Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti saat membacakan putusan.

Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelum membacakan vonis, majelis hakim terlebih dahulu menguraikan kronologi perkara, fakta-fakta persidangan, serta menanggapi nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Majelis hakim menilai seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan. “Terdakwa memenuhi unsur perampasan nyawa orang lain,” ujar hakim.

Dalam perkara ini, Wanda dinyatakan bertanggung jawab atas kematian tiga korban, yakni Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda.

Selain menjatuhkan pidana mati, majelis hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban. Sementara barang bukti lainnya ditetapkan untuk disita negara dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Richa Marianas, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Saya sangat tidak terima dengan ketidakadilan ini. Karena dari persidangan itu pembunuhan dilakukan secara spontan, tidak direncanakan. Tapi semuanya dikesampingkan majelis,” katanya kepada wartawaan.

Menurutnya, karena adanya rasa ketidakadlan dalam putusan tersebut, pihaknya akan mengajukan banding. “Kita banding,” sambungnya.

Kasus ini sempat menghebohkan publik pada pertengahan Juni 2025 lalu. Wanda yang bekerja sebagai satpam di salah satu pabrik bata di Padang Pariaman ditangkap setelah potongan tubuh korban ditemukan warga di sejumlah lokasi, mulai dari Padang Pariaman hingga Kota Padang.

Potongan tubuh tersebut kemudian teridentifikasi sebagai Septia Adinda. Kasus terungkap setelah jasad salah satu korban ditemukan terkubur di dalam sumur tua di belakang rumah orang tua pelaku.

Dalam penyelidikan terungkap, Septia Adinda dibunuh dan dimutilasi dengan motif utang-piutang senilai Rp3,5 juta. Sementara dua korban lainnya, Siska dan Adek, diketahui dibunuh terdakwa pada tahun 2024.

Tags: Kasus Mutilasi di Padang PariamanKasus PembunuhanPolres Padang Pariaman

Berita Lainnya

Penemuan korban, Senin (18/5/2026), sore.

Geger, Lansia di Padang Pariaman Ditemukan Meninggal dalam Kondisi Melepuh

Selasa, 19 Mei 2026 | 14:35 WIB
Terduga Pelaku setelah menyerahkan diri ke Polresta Padang

Pertikaian di Gunung Sarik Padang Tewaskan Pria, Pelaku Menyerahkan Diri

Rabu, 29 Apr 2026 | 09:52 WIB

Kematian RM di Rambatan Tanah Datar Masih Teka-Teki, HP Korban Jadi Kunci

Kamis, 9 Apr 2026 | 15:57 WIB

Tragis di Tempat Hiburan Malam, Satu Tewas Ditusuk, Pelaku Ditangkap

Minggu, 5 Apr 2026 | 13:51 WIB
Selanjutnya
Ilustrasi

Mahasiswi UNP dan Warga Diduga Jadi Korban Peluru Nyasar saat Beraktivitas di Sekitar Kampus

Tinggalkan komentar
Classy FM
iklan menara agung kotak
news kabupaten solok
Iklan Pln Klikpositif

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara