Rabu, 09 Sep 2026 - 13:18 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Harapan Ujang di Pessel Pupus Usai Terima SP3: Sisa Pembayaran Ladang Tak Dibayar, Lahan Telah Beralih

Kiki Julnasri
Sabtu, 21 Feb 2026 | 11:31 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF- Harapan Ujang alias Unyil (46) untuk memperoleh keadilan seakan runtuh seketika saat menerima Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) atas laporan dugaan penipuan yang diajukannya pada November 2025 lalu. Bersamaan dengan surat itu, pupus pula harapannya untuk mendapatkan sisa uang penjualan ladang sebesar Rp14 juta yang hingga kini tak kunjung dibayarkan.

Warga Kampung Sikabu, Nagari Amping Parak Timur, Kecamatan Sutera itu hanya bisa terdiam ketika membaca isi surat dari Polsek Sutera yang menyatakan perkara dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Padahal, baginya, sisa uang tersebut bukan sekadar angka, melainkan hasil jerih payah bertahun-tahun mengelola ladang gambir.

β€œJujur, hati saya hancur. Saya sudah tidak tahu lagi harus berharap ke mana. Saya pikir lewat laporan ini ada keadilan. Tapi ternyata dihentikan,” ucap Ujang dengan suara lirih usai menerima surat tersebut, Jumat (20/2/2026).

Dalam akad tertanggal 25 Agustus 2024, ladang gambir miliknya disepakati terjual seharga Rp95 juta kepada ZJ, warga setempat. Namun hingga laporan dibuat, Ujang mengaku baru menerima Rp81 juta.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/67/X/2025/SPKT/Polsek/Sutera/Polres Pessel/Polda Sumbar, tertanggal 31 Oktober 2025. Ia melaporkan dugaan penipuan karena sisa pembayaran Rp14 juta tak kunjung dilunasi selama lebih dari setahun sejak kesepakatan dilakukan.

Sementara itu, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan bernomor S.Tap/Henti.Lidik/03/II/Res.1.11/2026/Unit Reskrim Polsek Sutera ditandatangani Kapolsek Sutera, Iptu Manatap Manik.

β€œSemua saksi, semua bukti sudah saya serahkan. Tapi tanpa penjelasan yang membuat saya tidak paham, perkara ini dihentikan begitu saja,” katanya, berusaha menahan kecewa.

Ladang Dijual Karena Terdesak

Ujang menuturkan, ia terpaksa menjual ladang gambirnya karena kebutuhan ekonomi. Ia tak pernah membayangkan keputusan itu justru membawa luka berkepanjangan.

Pembayaran dilakukan bertahap: Rp5 juta di awal, sepuluh hari kemudian Rp1 juta, lalu Rp65 juta setelah sebulan, dan Rp10 juta sepuluh hari berikutnya. Total yang diterima Rp81 juta.

β€œSisa Rp14 juta dijanjikan dua minggu setelah panen gambir. Saya tunggu terus. Sampai sekarang tidak ada. Bahkan ladang itu sudah dijual lagi ke orang lain,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Baginya, kenyataan bahwa ladang tersebut telah berpindah tangan sementara pembayaran belum lunas terasa seperti kehilangan dua kali: kehilangan tanah dan kehilangan hak.

Sengketa yang Tak Pernah Ada

Ujang juga mengaku heran dengan alasan yang muncul belakangan soal batas ladang. Ia menegaskan, saat membeli lahan itu pada 2021 dari Aprianto, warga Sungai Sirah, batas tanah sudah jelas berupa aliran sungai kecil atau labuang dalam istilah setempat, dan tidak pernah ada sengketa.

β€œSaya beli pakai surat bermaterai. Tidak ada masalah. Tapi setelah saya jual, tiba-tiba dipersoalkan soal sepadan. Padahal sebelumnya aman-aman saja,” katanya.
Rasa Tak Berdaya.

Baca Juga

Kedua tersangka saat diamankan Polres Pessel

Polisi Tangkap Dua Pria Diduga Terlibat Judi Togel di Pesisir Selatan, BB Rp250 Ribu Disita

Kamis, 20 Agu 2026 | 16:39 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Pemuda 20 Tahun di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Kamis, 20 Agu 2026 | 14:30 WIB

“Bahkan penyidik tidak mau memanggil Aprianto. Padahal saya membeli ladang ke Aprianto. Tapi, penyidik malah memanggil anak Aprianto, bernama Pora, ada apa dibalik ini,” sambung.

Menurut Ujang, laporan ke polisi adalah langkah terakhir setelah upaya kekeluargaan tak membuahkan hasil. Ia hanya ingin kepastian atas haknya.

β€œIni bukan sekadar Rp14 juta. Itu hak saya. Kalau memang tidak sepakat, kenapa dari awal dibeli? Kenapa setelah digarap, hasilnya diambil, baru dipermasalahkan?” tuturnya.

Atas terbitnya SP3 tersebut, Ujang menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia meyakini apa yang dialaminya merupakan bentuk ingkar janji yang merugikan dirinya.

β€œLadang itu bahkan sudah dijual lagi. Apakah boleh barang yang belum sepenuhnya jadi haknya dijual begitu saja?” katanya.

Di akhir percakapan, Ujang hanya bisa menghela napas panjang. Ia merasa seperti sendirian menghadapi keadaan.

β€œRasanya seperti hidup di hutan lepas. Siapa yang kuat, dia yang menang. Saya orang kecil, hanya bisa pasrah,” ujarnya pelan.

Jawaban Kepolisian

Terpisah, Kapolsek Sutera, Iptu. Manatap Manik, melalui Kanit Reskrim Polsek Sutera l, Bripka. Tomi Wijaya, menyampaikan SP3 tersebut sudah sesuai hasil gelar yang dilakukan ditingkat Polres Pessel.

Ia menyatakan, dalam gelar perkara tidak ditemukan adanya unsur pidana yang dilakukan terhadap terlapor ZJ. Sehingga, dalam perkara yang dilaporkan Ujang terkait penipuan dihentikan.

“Ya, karena terhadap hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh penyidik diputuskan status peristiwa yang dimuat dalam hasil penyelidikan bukan merupakan tindak pidana,” terangnya singkat setelah SP3 diserahkan.

Tags: Harapan Ujang di Pessel Pupus Usai Terima SP3Kabag Umum Pessel Ditahan Karena Kasus PenipuanKasus SP3Polres PesselPolsek Sutera

Berita Lainnya

Kedua tersangka saat diamankan Polres Pessel

Polisi Tangkap Dua Pria Diduga Terlibat Judi Togel di Pesisir Selatan, BB Rp250 Ribu Disita

Kamis, 20 Agu 2026 | 16:39 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Pemuda 20 Tahun di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Kamis, 20 Agu 2026 | 14:30 WIB

Tawuran Antar Kelompok Remaja di Bayang, Belasan Orang Diamankan Polisi

Rabu, 19 Agu 2026 | 19:48 WIB
Perwakilan Kantor Ranah Cendekia Lawyer,  Okri Saprianto SH resmi memasukan surat pengaduan ke Polres Pessel, Senin (10/8/2026)

Tiga Warga di Tarusan Dilaporkan Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Mandeh Pessel

Rabu, 12 Agu 2026 | 17:35 WIB
Selanjutnya

Payakumbuh Matangkan Arah Pembangunan Lewat Perencanaan Terukur

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara