Rabu, 09 Sep 2026 - 15:15 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

WALHI Sumbar: Pencabutan Izin Perusahaan Jangan Berhenti pada Urusan Administratif

pencabutan izin harus menjadi langkah awal pemulihan hak rakyat dan lingkungan

Kiki Julnasri
Rabu, 21 Jan 2026 | 16:01 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menilai pencabutan izin usaha puluhan perusahaan oleh pemerintah belum menyentuh akar persoalan krisis lingkungan dan konflik agraria yang terjadi di daerah. WALHI menegaskan, pencabutan izin harus menjadi langkah awal pemulihan hak rakyat dan lingkungan, bukan sekadar tindakan administratif.

Staf Divisi Kajian, Kampanye, dan Monitoring WALHI Sumbar, Tommy Adam, mengatakan pemerintah telah mengumumkan pencabutan 28 izin perusahaan di Sumatera terkait bencana ekologis, delapan di antaranya berada di Sumatera Barat. Enam perusahaan bergerak di sektor kehutanan, sementara dua lainnya di bidang perkebunan sawit.

“Dalam catatan WALHI Sumbar, dua perusahaan perkebunan tersebut, yakni PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari, HGU-nya telah berakhir dan masih dalam proses perpanjangan. Agak aneh jika pemerintah menyebut mencabut izin,” ungkap Tommy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026).

Ia menyebutkan, total konsesi yang izinnya dicabut di Sumatera Barat mencapai sekitar 193.903 hektare. Menurut WALHI, pencabutan ini seharusnya diikuti dengan pemulihan lingkungan hidup dan pengembalian hak masyarakat yang terdampak.

Di Kabupaten Agam, PT Perkebunan Pelalu Raya tercatat mengonversi hutan seluas 550 hektare menjadi perkebunan sawit di Kecamatan Palembayan. Perusahaan tersebut juga terlibat konflik agraria berkepanjangan dengan masyarakat adat Nagari Salareh Aia.

Baca Juga

Lokasi PETI yang menimbulkan korban jiwa di Sijunjung, Kamis (14/5/2026).

WALHI: Aktivitas PETI Galugua Limapuluh Kota Diduga Gunakan 32 Ekskavator, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Jumat, 17 Jul 2026 | 08:41 WIB
SPBU di Sumbar (Klikpositif.com

ESDM Sumbar Beberkan Penyebab Antrean Panjang BBM, Tiga Jalur Distribusi Lumpuh

Selasa, 7 Jul 2026 | 10:30 WIB

“Sudah lebih dari satu generasi masyarakat adat memperjuangkan tanah ulayatnya. Negara dan perusahaan mengklaim tanah tersebut sebagai tanah erfpacht verponding, namun klaim itu tidak pernah dibuktikan, bahkan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Selain Agam, WALHI juga menyoroti pencabutan izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang melibatkan konsesi PT Minas Pagai Lumber seluas 78.000 hektare, PT Salaki Summa Sejahtera 48.420 hektare, dan PT Biomas Andalan Energi 19.875 hektare. WALHI mempertanyakan apakah hak masyarakat adat Mentawai atas tanah adatnya akan benar-benar dipulihkan.

Hal serupa, lanjutnya, juga terjadi di Kabupaten Dharmasraya dan Pesisir Selatan, di mana izin dicabut tanpa kejelasan tanggung jawab korporasi atas pemulihan lingkungan.

“Pencabutan izin hanya tindakan administratif. Akan terasa hampa jika tidak disertai kebijakan substantif. Negara harus berani menagih tanggung jawab korporasi,” tegas Tommy.

WALHI mengingatkan, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap korporasi yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan wajib memulihkan fungsi lingkungan hidup dan menanggung biaya pemulihan.

“Jika 28 perusahaan hanya dihukum dengan pencabutan izin tanpa kewajiban pemulihan, maka negara secara resmi melakukan impunitas,” ujarnya.

WALHI Sumbar juga menyoroti pola berulang pencabutan izin yang diikuti penerbitan izin baru. Pada 2024, pemerintah mencabut konsesi PT Multi Karya Lisun Prima di Kabupaten Sijunjung, namun pada 2025 areal tersebut kembali diproses untuk perizinan baru. Hal serupa terjadi di Solok Selatan dan Pulau Sipora, Mentawai.

“Kebijakan pencabutan izin jangan dijadikan sekadar transisi ganti pemain. Negara harus kembali ke mandatnya memulihkan hak rakyat dan lingkungan demi keadilan sosial-ekologis di Sumatera Barat,” pungkas Tommy.

Tags: Dinas ESDM SumbarKementerian EsdmPemerintah Cabut Izin Sejumlah PerusahaanWalhi Sumbar

Berita Lainnya

Lokasi PETI yang menimbulkan korban jiwa di Sijunjung, Kamis (14/5/2026).

WALHI: Aktivitas PETI Galugua Limapuluh Kota Diduga Gunakan 32 Ekskavator, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Jumat, 17 Jul 2026 | 08:41 WIB
SPBU di Sumbar (Klikpositif.com

ESDM Sumbar Beberkan Penyebab Antrean Panjang BBM, Tiga Jalur Distribusi Lumpuh

Selasa, 7 Jul 2026 | 10:30 WIB
Kadis ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto

Antisipasi Lonjakan Konsumsi, Pemprov Sumbar Usulkan Tambahan Kuota Pertalite hingga 15 Persen

Jumat, 12 Jun 2026 | 08:00 WIB
Antrian pembeli Pertamax di SPBU Padang, Rabu (10/6/2026)

Harga Pertamax di Sumbar Termahal Dibanding Daerah Lain, Kadis ESDM: Kewenangan Pertamina

Rabu, 10 Jun 2026 | 15:13 WIB
Selanjutnya

Nongkrong di Warung Saat Jam Pelajaran, Pelajar di Pessel Diamankan Satpol PP

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara