PADANG PANJANG,KLIKPOSITIF – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam bersama dengan pemerintah daerah Kota Padang Panjang membuka layanan pengurusan paspor yang dilaksanakan mulai hari Selasa, 6 Januari 2026 di Mal Pelayanan Publik Kota Padang Panjang.
Program ini merupakan lanjutan dari program Lamang Panggang (Layanan Imigrasi Agam Datang untuk Masyarakat Padang Panjang) yang telah dilakukan sebelumnya.
Layanan paspor dibuka pukul 08.00-15.00 WIB, dengan kuota sebanyak 25 pelayanan paspor. Dengan 15 permohonan paspor baru dan 10 pergantian paspor.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor baru maupun pergantian paspor dalam program ini.
Namun, tidak bisa mengajukan pergantian paspor karena paspor rusak, hilang, atau karena ada perubahan data.
Untuk pergantian paspor baru, pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotocopy seperti E-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir, Ijazah, atah Buku Nikah.
Bagi pergantian paspor, cukup membawa
KTP dan paspor lama. Adapun paspor anak memerlukan dokumen tambahan berupa KTP orang tua, KK, Akta Lahir Anak, Buku Nikah Orang Tua. Masyarakat yang ingin
mengikuti program layanan paspor ini diwajibkan membawa berkas asli, fotocopy
dokumen, serta materai guna mempercepat proses layanan di lokasi.
Hadirnya program ini diharapkan dapat membawa kemudahan aksesbilitas bagi
masyarakat Kota Padang Panjang dan sekitarnya dalam mengakses layanan paspor.
“Hadirnya program layanan paspor di MPP Padang Panjang membawa kemudahan bagi kami sebagai pemohon untuk mendapatkan akses layanan yang lebih mudah dijangkau,” ucap salah satu pemohon.
Dengan hadirnya layanan ini, menjadi solusi praktis bagi masyarakat Kota Padang Panjang untuk mengurus dokumen keimigrasian dengan lebih mudah dan efisien.
(*)






