Sabtu, 07 Nov 2026 - 09:39 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Gugatan AJPLH di Pengadilan: Satu Perusahaan Sawit di Pessel Akui Belum Terapkan Sistem Kedap Air

Kiki Julnasri
Selasa, 9 Des 2025 | 20:29 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF- Satu dari tiga perusahaan kelapa sawit yang digugat Organisasi Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menyatakan kesiapan untuk menerapkan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kedap air.

Ketua AJPLH, Soni, menyampaikan bahwa komitmen tersebut muncul dalam sidang mediasi ketiga yang digelar pada Selasa (9/12/2025). Mediasi dihadiri perwakilan tiga perusahaan tergugat, yakni PT Transco Energi Utama (TEU) yang berada di bawah Group Incasi Raya, PT Kemilau Permata Sawit (KPS), dan PT Muara Sawit Lestari (MSL).

Baca Juga

Sidang gugatan limbah PKS di Pessel masuk tahap pembuktian ahli, Rabu (16/9/2026)

Gugatan Limbah PKS Incasi Raya di Pessel Masuk Sidang Pembuktian Ahli: Kolam Wajib Kedap Air dan Tak Bisa Ditawar

Rabu, 16 Sep 2026 | 16:39 WIB
Ketua AJPLH, SONI, SH, MH

Gugatan AJPLH Dikabulkan, PT Transco Energi Utama Diperintahkan Perbaiki Kolam Limbah

Kamis, 20 Agu 2026 | 15:57 WIB

β€œDalam mediasi ketiga ini, PT Transco Energi Utama bersedia memperbaiki pengelolaan IPAL dengan sistem kedap secara bertahap. Namun dua perusahaan lainnya belum ada hasil. Hakim meminta perwakilan menghadirkan langsung pemilik perusahaan,” ungkap Soni kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan AJPLH bertujuan memastikan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

β€œIntinya kita mengacu pada aturan yang ada. Jika mereka bersedia memperbaiki, tentu harus ada cabutan gugatannya. Tapi, tentu ada pengawasan dan uji laboratorium evaluasi dampak yang telah terjadi,” terangnya.

Terkait dua perusahaan lainnya, Soni mengatakan pihaknya masih menunggu hasil mediasi lanjutan apakah pemilik perusahaan dapat hadir dan memberikan bukti bahwa operasional mereka tidak melanggar ketentuan.

β€œIni kita tunggu dalam mediasi berikutnya, termasuk perkembangan untuk Transco nanti,” tambahnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum PT Transco Energi Utama, Muklis mengaku, tidak bisa menyampaikan hasil dari mediasi. Ia menyarankan, awak media untuk menghubungi penggugat.

“Ndak etis jika saya sampaikan pembicaraan ditingkatkan mediasi, dan sekali lagi mediasi itu tertutup
sifatnya,” terangnya.

Sidang mediasi lanjutan untuk PT Transco Energi Utama dijadwalkan pada 23 Desember 2025, sedangkan untuk PT Kemilau Permata Sawit dan PT Muara Sawit Lestari dijadwalkan pada 16 Desember 2025.

Sebelumnya, gugatan AJPLH terhadap tiga perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Pesisir diajukan ke Pengadilan Negeri Painan pada 5 November 2025. Dalam jalannya gugatan, mediasi ketiga berlangsung, Selasa (9/12/2025).

Tags: AJPLH Gugat Tiga Perusahaan Sawit di PesselPengadilan Negeri Painan

Berita Lainnya

Sidang gugatan limbah PKS di Pessel masuk tahap pembuktian ahli, Rabu (16/9/2026)

Gugatan Limbah PKS Incasi Raya di Pessel Masuk Sidang Pembuktian Ahli: Kolam Wajib Kedap Air dan Tak Bisa Ditawar

Rabu, 16 Sep 2026 | 16:39 WIB
Ketua AJPLH, SONI, SH, MH

Gugatan AJPLH Dikabulkan, PT Transco Energi Utama Diperintahkan Perbaiki Kolam Limbah

Kamis, 20 Agu 2026 | 15:57 WIB
Rapat terkait PAP Perkebunan di 6 Kabupaten yang menunggak pajak hingga Agustus 2026, dipimpin Kepala Bapenda Sumbar Al Amin, bersama Kepala UPTD Enam Kabupaten di Sumbar, Selasa (11/8/2026).

Bapenda Sumbar Kejar Rp114 Miliar Pajak Air Permukaan Sektor Perkebunan, 41 Perusahaan Sawit Nunggak

Selasa, 11 Agu 2026 | 16:43 WIB
Konservasi Penyu Amping Parak Pessel

Jurnalis Lingkungan Hidup Siapkan Aksi Tanam Mangrove dan Lepas Tukik di Konservasi Amping Parak saat Hari Mangrove Sedunia

Minggu, 19 Jul 2026 | 14:00 WIB
Selanjutnya

BRI Peduli TJSL Lubuk Sikaping Ikut Bantu Kondisi Darurat Korban Bencana Alam

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara