Rabu, 09 Sep 2026 - 15:01 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Antusiasme Wajib Pajak Kendaraan Tinggi, Pemprov Sumbar Perpanjang Masa Pemutihan Hingga 30 September 2025

Kiki Julnasri
Rabu, 3 Sep 2025 | 17:53 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi memperpanjang masa program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 September 2025, sebelumnya akan berakhir hingga Agustus.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon menyampaikan, program pemutihan awalnya hanya berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Namun, karena masih banyaknya permintaan wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan kesempatan tersebut, sehingga Pemprov kembali memperpanjang.

Ia menjelaskan, kebijakan ini, tentu diambil setelah melihat tingkat antusiasme masyarakat dalam dua bulan terakhir, sekaligus sebagai wujud kepedulian pemerintah untuk meringankan beban ekonomi warga serta menjaga stabilitas fiskal daerah.

“Perpanjangan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat. Kami ingin memberi ruang yang lebih luas agar semua lapisan masyarakat bisa menunaikan kewajibannya dengan lebih ringan,” ungkap Syefdinon.

Ia menjelaskan, program pemutihan pajak bukan hanya sekadar soal pembebasan pajak bagi masyarakat yang menunggak. Namun lain dari itu, hal tersebut juga bagian dari upaya Pemprov Sumbar untuk memperkuat keseimbangan fiskal daerah sehingga pembangunan di Sumbar tetap berjalan sesuai rencana.

Program pemutihan ini memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak. Masyarakat dibebaskan dari tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun-tahun sebelumnya, kecuali pajak tahun berjalan.

Selama masa perpanjangan program pemutihan pajak, pemerintah  menghapuskan seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Tidak hanya itu, pembebasan juga berlaku terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, baik untuk kendaraan yang berasal dari dalam maupun luar Provinsi Sumbar. Bahkan, tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya ikut dihapuskan.

Baca Juga

Praktiksi Hukum Sumbar, Dr. Rodi Chandra (ITS)

Masyarakat Diminta Taat Pajak, Ribuan ASN dan Kendaraan Dinas di Sumbar Malah Nunggak, Akademisi: Dasar Londo Ireng

Rabu, 9 Sep 2026 | 13:10 WIB

Samsat Padang Sesuaikan Jam Pelayanan Selama Ramadan 1447 H, Cek Jadwal dan Lokasinya

Jumat, 20 Feb 2026 | 15:10 WIB

Manfaat lain yang diberikan adalah pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja untuk tahun-tahun lalu, meski tidak termasuk tahun berjalan.  Dengan berbagai keringanan ini, masyarakat dapat lebih leluasa mengalokasikan dana yang dimiliki untuk kebutuhan pokok, biaya pendidikan, atau keperluan penting lainnya.

Lanjutnya, menambahkan, kebijakan ini juga berdampak positif bagi peningkatan ketertiban administrasi kendaraan bermotor. Kendaraan yang tidak diperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraannya selama dua tahun berturut-turut berisiko dihapus dari registrasi kepolisian.

“Program pemutihan ini, adalah jalan keluar bagi masyarakat agar terhindar dari berbagai risiko ketidaktaatan terhadap pembayaran pajak. Sekaligus mendorong kepemilikan kendaraan yang lebih legal dan tertib,” katanya.

Pemprov Sumbar menyiapkan beragam fasilitas untuk mempermudah masyarakat dalam mengikuti program ini. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di Kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive-Thru, Samsat Gerai atau Mall, Samsat Nagari, hingga melalui aplikasi digital SIGNAL. Sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, masyarakat bisa mengurusnya di Kantor Samsat maupun Ditlantas Polda Sumbar.

“Jangan sampai terlewatkan kesempatan ini. Kita perpanjangan sampai 30 September 2025. Dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, kita tidak hanya melindungi kepemilikan kendaraan pribadi, tetapi juga ikut berkontribusi dalam memperkuat pembangunan daerah dan mewujudkan Sumbar yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Tags: Antusiasme Wajib Pajak Kendaraan TinggiDiskon Pajak SumbarPajak Kendaraan BermotorPemprov Sumbar Perpanjang Masa Pemutihan Hingga 30 September 2025

Berita Lainnya

Praktiksi Hukum Sumbar, Dr. Rodi Chandra (ITS)

Masyarakat Diminta Taat Pajak, Ribuan ASN dan Kendaraan Dinas di Sumbar Malah Nunggak, Akademisi: Dasar Londo Ireng

Rabu, 9 Sep 2026 | 13:10 WIB

Samsat Padang Sesuaikan Jam Pelayanan Selama Ramadan 1447 H, Cek Jadwal dan Lokasinya

Jumat, 20 Feb 2026 | 15:10 WIB

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kontribusi Nyata Masyarakat Bantu Pembangunan Daerah

Senin, 10 Mar 2025 | 22:21 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan

Kabar Gembira! Mulai Bulan Ini Ada Diskon Pajak Kendaraan untuk Warga Sumbar

Rabu, 2 Okt 2024 | 10:01 WIB
Selanjutnya

Kota Padang Torehkan Prestasi Internasional, Diganjar Certificate of Recognition Bidang Circular Economy di Langkawi

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara