PESSEL, KLIKPOSITIF- Kepolisian Sektor (Polsek) Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, menangkap dua tersangka terkait kasus peredaran narkoba di wilayah setempat.
Penangkapan dua tersangka tersebut berlangsung pada Jumat 28 Februari 2025, sehari jelang Ramadan di kawasan Nagari Pasar Baru Kecamatan Bayang.
Dua tersangka yang ditangkap, berinisial S (34), seorang nelayan, warga Kampung Muaro Bantiang, Kecamatan Koto XI Tarusan, dan inisial HR (28) seorang pedagang, warga Kampung Gurun Panjang, Nagari Kapuh, Koto XI Tarusan.
“Penangkapan tersangka terkait adanya informasi sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu di daerah tersebut. Dari hasil tersebut benar, keduanya kami amankan sesuai barang bukti yang didapat dari tersangka,” ungkap Kapolsek Bayang, Iptu. Budi Saputra.
Ia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka, berawal ketika Unit Reskrim Polsek Bayang mendapatkan informasi terkait sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Baru Kampung Pasar Baru, Kecamatan Bayang.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Bayang, dipimpinnya langsung melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi dan identitas orang yang disangkakan, dan tim langsung melakukan pengintaian.
“di jalan Baru Kampung Pasar Baru pada hari Jumat, 28 Februari 2025, sekira pukul 22.30 Wib, tim berhasil menemukan kedua tersangka, dan langsung melakukan penggerebekan menangkapnya,” terangnya.
Lanjutnya, dari penangkapan kedua tersangka, pihaknya berhasil menyita 1 bungkus paket sedang jenis sabu dibungkus dengan plastik warna bening yang disimpan dalam bungkus rokok.
Kemudian, 17 lembar kertas klip warna bening ukuran kecil, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah maroon tanpa plat nomor polisi, dan 1 unit Handphone (HP) Vivo Y03 dari tangan pelaku.