Rabu, 09 Sep 2026 - 08:38 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Polres Agam Bekuk 7 Tersangka Narkoba

Hatta Rizal
Rabu, 12 Feb 2025 | 16:52 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

AGAM,KLIKPOSITIF – Komitmen Polres Agam dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan.

Dalam operasi intensif sepanjang Januari hingga Februari 2025, terdapat enam kasus narkotika berhasil diungkap, dengan tujuh tersangka kini diamankan.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.950 gram daun ganja, 7,56 gram sabu, serta satu butir pil ekstasi.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat dalam keterangannya menegaskan bahwa peredaran narkoba bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius bagi masa depan generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkotika. Ini bukan sekadar kasus hukum, ini adalah misi penyelamatan bangsa,” tegasnya.

Baca Juga

Tabiang Barasok Bukittinggi dan Simarasok Agam Tembus 30 Besar WIA 2026

Sabtu, 5 Sep 2026 | 22:13 WIB

Festival Silek Tradisional Minangkabau Digelar di SMAN 1 Canduang Agam

Kamis, 27 Agu 2026 | 21:52 WIB

Kapolres mengatakan dari tujuh tersangka yang diamankan berasal dari latar belakang yang beragam.

Seorang di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara lainnya terdiri dari wiraswasta, mahasiswa, hingga pengangguran.

“Mayoritas dari mereka berada dalam rentang usia produktif (19 hingga 29 tahun), usia di mana seharusnya mereka berkontribusi membangun bangsa, bukan malah terjerumus ke dalam jaringan narkotika,” ungkap Kapolres, Rabu 12 Februari 2025.

Kini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang bisa mencapai seumur hidup.

Tags: AgamPolres AgamTersangka Narkoba

Berita Lainnya

Tabiang Barasok Bukittinggi dan Simarasok Agam Tembus 30 Besar WIA 2026

Sabtu, 5 Sep 2026 | 22:13 WIB

Festival Silek Tradisional Minangkabau Digelar di SMAN 1 Canduang Agam

Kamis, 27 Agu 2026 | 21:52 WIB

PLN UID Sumbar Hadirkan Ruang untuk Tumbuh bagi Siswa SMA Negeri 1 Baso

Kamis, 27 Agu 2026 | 20:40 WIB

Nagari Tabek Panjang Art Show Dihadiri Puluhan Wisatawan Malaysia

Kamis, 27 Agu 2026 | 18:12 WIB
Selanjutnya

Banyak Dibantu Kementrian PUPR, Pemko Solok Sampaikan Piagam Terimakasih

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara