KLIKPOSITIF – Pengamat Kebijakan Publik, Miko Kamal menilai ada unsur pembiaran yang menjadi akar masalah bentrokan antar PKL dengan Satpol PP di Jalan Permindo.
Dengan pembiaran itu menurut dia, membuat PKL merasa ruas diperbolehkan berjualan Jalan Permindo, meskipun pada dasarnya dilarang dan ada kebijakan yang mengatur hal itu.
“Ada Perda Penataan PKL, peraturan itu memerintahkan pemerintah menata lokasi yang boleh dan tidak dibolehkan bagi PKL untuk berjualan.”
“Namun persoalan yang muncul adalah kita lemah dalam penegakkan hukum,” katanya.
Miko menuturkan, dalam konteks kebijakan publik, pemerintah harus berpegang teguh pada kepentingan publik secara umum.
Publik pun sebut dia, tidak boleh menganggu kepentingan publik secara umum. Jangan sampai berkegiatan yang melanggar hak masyarakat lain.
“Tidak boleh hanya demi kepentingan pribadi, kepentingan orang lain diabaikan, atau tidak dihormati,” katanya dikutip dari sebuah wawancara Miko Kamal dengan salah satu stasiun televisi lokal Padang.
Lantas dengan persoalan larangan berjualan bagi PKL di sepanjang jalan Pasar Raya Padang hingga Jalan Permindo, ia menilai ini menjadi tugas berat pemerintah.
“Ketika terjadi pembiaran, masyarakat merasa abai atas pelanggaran tersebut. Ketika sudah membesar, maka menyelesaikannya lebih sulit.”
“Ini menjadi tugas berat pemerintah untuk mendudukan perkara ini ke proporsi yang tepat. Bagaimana teman-teman pedagang memahami masalah ini,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Bentrokan antar Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan Satpol PP Padang di Jalan Permindo menarik perhatian publik.
Peristiwa itu terjadi ketika Satpol PP menindak PKL Padang yang berjualan di pinggir jalan Permindo.
Adapun yang menjadi alasan penindakan tersebut adalah pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 348 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur aktivitas PKL.
Kemudian diganti dengan SK nomor 644 tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 29 November 2024 dimana dalam aturan itu PKL sudah tidak diperbolehkan berjualan di sepanjang jalan Pasar Raya Padang hingga Permindo.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, pihaknya berkewajiban mengembalikan fungsi jalan tersebut.
“Maka kita melaksanakan penertiban. Karena dengan adanya peraturan baru itu, pedagang diminta pindah ke Pasar Raya Fase VII,” katanya.
“Kita juga tidak bisa menentukan kapan melaksanakan penertiban mau pagi, mau siang ataupun malam. Tapi dilakukan setiap hari dan setiap waktu,” imbuhnya.(*)