KLIKPOSITIF – Puluhan investor Condotel D’Luxor, Bali mendesak pihak developer pembangunan fasilitas penginapan itu mengembalikan uang yang telah mereka investasikan.
Desakan ini disampaikan para investor lewat kuasa hukum mereka, Rinto Wardana. Menurut mereka, developer tidak melakukan proses serah terima pekerjaan pembangunan pada investor.
Sementara, Condotel D’Luxor, Bali sudah beroperasi sejak beberapa tahun yang lalu. Namun pihak investor tidak mendapatkan kejelasan apapun terkait uang yang telah diinvestasikan.
“Investornya berjumlah 70 orang dengan nominal uang sebesar Rp50 miliar. Sampai sekarang, belum ada etikad baik dari pihak developer,” kata Rinto.
Rinto menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya, dengan dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
“Sekarang laporan kami sudah masuk tahap BAP. Kasus ini sudah kami laporkan sejak tahun lalu,” sebut dia.
Selain melaporkan masalah ini ke Kepolisian, para investor juga menempuh proses hukum perdata lewat skema persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang ini, pihak debitur yakni developer di bawah naungan PT Merpati Abadi Sejahtera, mengajukan proposal perdamaian, atas perkara yang dipermasalahkan oleh para investor.
Namun kata Rinto, proposal perdamaian tersebut sangat jauh dari keinginan investor, yang meminta pengembalian uang atas pembelian unit atau investasi di Condotel D’Luxor, Bali.
“Permintaan para konsumen sebenarnya sederhana saja, yakni pengembalian uang.”
“Namun dalam proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur, tidak ada kejelasan soal hal itu,” sebut dia.
Debitur sebut Rinto, hanya menegaskan ketidaksetujuan dengan pengembalian dana. Tapi tidak menjelaskan solusi atas duduk perkara yang diajukan para investor.
“Dalam proposal itu, tidak dijelaskan skema penyelesaian perkara seperti mengembalikan uang atau melanjutkan pengelolaan.”
“Kalau iya dikembalikan, harus jelas teknisnya seperti apa. Kalau mau dilanjutkan, harus dijelaskan juga pengelolaannya kedepan bagaimana,” beber Rinto.
Selain proses perdata, para investor ini juga mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Langkah ini harus kami tempuh, karena berkaitan dengan proses hukum yang berjalan, dan menyinggung proses pengambilan keputusan pada hakim.”
“Kami sudah mengajukan RDP dengan Komisi III, rencananya pasca masa reses akan dilaksanakan RDP-nya, dengan tujuan agar kasus ini menjadi atensi nasional,” tukas praktisi hukum asal Mentawai ini.(*)