KLIKPOSITIF — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI telah merangkum hasil pemantauan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait tata kelola pemerintahan desa (Pemdes). Alhasil, banyak aspirasi yang harus segera disampaikan kepada pemerintah pusat. Pembahasan hasil pemantauan dimaksud dilakukan dalam Rapat Pleno BULD yang dipimpin langsung oleh Ketua BULD, Stefanus B.A.N Liow (Sulawesi Utara) bersama Wakil Ketua Marthin Billa (Kalimantan Utara), Abdul Hamid (Riau), dan Agita Nurfianti (Jawa Barat) di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (15/01/25).
โBanyak aspirasi masyarakat dan daerah yang harus kami tindaklanjuti ke pemerintah pusat seperti kesiapan daerah dalam pemilihan kepala desa dalam mengatur perangkatnya. Namun sampai saat ini belum ada regulasi turunannya, sebagaimana amanat UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Desa,โ ucap Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow.
Senator asal Sulawesi Utara itu menambahkan sesuai tugas dan kewenangan BULD DPD RI terkait legislasi daerah, pihaknya akan mengundang instansi terkait dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian PPN/Bappenas dalam satu Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyuarakan suara daerah. โSesuai kewenangan BULD, kami akan mengundang kementerian terkait dalam satu RDP untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan daerah,โ ulasnya.
Stefanus memaparkan bahwa aspirasi masyarakat dan desa yang diserap anggota BULD DPD RI di setiap provinsi telah diunggah ke aplikasi Asmasda dan aplikasi yang dikelola oleh BULD, yang langsung dianalisis oleh tim pendukung. โDengan aplikasi ini, kita lebih cepat dalam menindaklanjuti aspirasi melalui RDP atau RDPU dengan stakeholder serta kementerian terkait,โ paparnya. โFaktanya, penyusunan Perda sering terhambat oleh ketiadaan peraturan pemerintah sebagai payung hukum. Kondisi ini memicu permasalahan, termasuk konflik dalam pengisian jabatan perangkat desa, yang berpotensi terus terjadi.
Oleh karena itu, BULD DPD RI perlu mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan peraturan pelaksana, sekaligus mendukung pemerintah daerah menyusun Perda yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik desa masing-masing,โ tambahnya.
Dalam Pleno dimaksud,ย Anggota BULD yang memberikan pandangan dan pendapat sebagai pengayaan substansi antara lain Agustinus R. Kambuaya (Papua Barat Daya), Muh. Nuh (Sumatera Utara), Muhdi (Jawa Tengah), Destita Khairilisani (Bengkulu), Habib Said Abdurrahman (Kalimantan Tengah), Sudirman Haji Uma (Aceh), Elviana (Jambi) serta Darmansyah Husein (Kep. Bangka Belitung).