Solok, Klikpositif – 20 orang eks karyawan PT. CNM meminta perusahaan pembibitan jagung tersebut untuk membayarkan hak-hak mereka. Mantan karyawan yang tergabung dalam Aliansi Ex Karyawan PT. CNM itu sudah memperjuangkan hak mereka sejak terkena PHK pada tahun 2019 lalu.
Tuntutan itu disampaikan eks karyawan kepada sejumlah wartawan, Minggu (17/11/2024) di Kota Solok. Eks karyawan PT. CNM tersebut turut didampingi kuasa hukum dari Rumah Bantuan Hukum Padang.
Di hadapan wartawan, para mantan karyawan juga sekaligus membawa poster berisikan agar PT. CNM membayarkan hak mereka. “Bapak direktur yang terhormat, tolong bayarkan hak kami.” tulis mereka.
Koordinator tim Kuasa hukum RBH Padang, Sonny Dali Rakhmat menjelaskan, usai di-PHK, eks karyawan sempat mengadu ke lembaga penyelesaian perselisihan industrial di Disnakertrans Sumbar.
“Sesuai anjuran tertulis nomor : 565/ /Hi-Was/ 2019 tertanggal 20 November 2019, menganjurkan agar PT. CNM membayarkan hak puluhan pekerja berdasarkan pasal 156 ayat 2,3 dan 4 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” terang Sonny.
Namun, pada kenyataannya, harapan eks karyawan sempat pupus setelah direksi PT. CNM tidak menunaikan pembayaran hak mereka.
Perselisihan itu pun bergulir hingga ke meja Pengadilan Negeri Padang. Dalam prosesnya, PN Padang memutuskan untuk mengabulkan tuntutan para eks karyawan dan memerintahkan PT. CNM sebagai tergugat membayarkan hak-hak karyawan yang menjadi korban PHK.
Sesuai regulasi, perusahaan harus mengeluarkan hak eks karyawan berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak 15 %.
Atas putusan PN Padang itu, Pihak PT. CNM Solok sebagai tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak, sehingga putusan PN Padang bersifat incraht atau berkekuatan hukum tetap.
Sonny menegaskan, para karyawan hanya ingin mendapatkan hak-haknya yang telah diperjuangkan selama 5 tahun. Apalagi saat ini, ada kabar PT. CNM Solok kembali mulai beroperasi atau re-opening.
“Dengan beroperasi kembali PT. CNM, seluruh eks karyawan berharap perusahaan menjalankan putusan pengadilan dan membayarkan hak-hak mereka,” harapnya diamini para mantan karyawan yang hadir.
Seperti diketahui, PT. CNM kembali dibuka di bawah nama baru, PT. Citra Nusantara Mandiri Solok (CNMS). Perusaahan yang bergerak di bidang produksi benih jagung itu resmi kembali dibuka atau re-opening di bawah jajaran direksi baru dengan Nofi Candra selaku Komisaris Utama.
Terkait persoalan pesangon eks karyawan PT. CNM yang diberhentikan 2019 lalu oleh direksi lama, Nofi mengaku akan memprioritaskan hal tersebut. Dengan beroperasinya kembali perusahaan akan memberi ruang perusahaan untuk menuntaskan hak eks karyawan.
“Itu pekerjaan rumah jajaran direksi baru yang harus dituntaskan segera. Sekarang perusahaan sudah beroperasi kembali, dan akan kami prioritaskan. Kami harap dengan kembali hadirnya PT. CNMS, akan membawa dampak besar bagi masyarakat,” tutupnya.