Sabtu, 07 Nov 2026 - 13:06 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Uber Masuk ke Sumbar, Dishub Tunggu Pengajuan Izin

Pemprov Sumbar tidak akan membeda-bedakan perizinan dan yang terpenting mereka mematuhi aturan

redaksi
Jumat, 7 Jul 2017 | 17:46 WIB
Kadishub Sumbar, Amran.

Kadishub Sumbar, Amran. (KLIKPOSITIF/Joni Abdul Kasir)

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF — Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Amran menuturkan, saat ini sudah ada angkutan umum berbasis daring yang memberi sinyal akan beroperasi di Sumbar. Terkait hal itu, Pemprov Sumbar bersifat menunggu pengajuan perizinan.

“Uber sudah kirim surat ke kami. Pantauan kami, mereka sudah melakukan perekrutan sopir,” ucapnya, Jumat 7 Juli 2017 di Padang.

Baca Juga

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB

Koto Gadang, Nagari Tanpa Sumur Bor

Jumat, 9 Okt 2026 | 16:34 WIB

Untuk usaha angkutan berbasis daring, kata Amran, Pemprov Sumbar tidak akan membeda-bedakan perizinan dan yang terpenting mereka mematuhi aturan. Diantaranya, harus memiliki kantor atau tempat penyimpanan kendaraan di daerah serta melakukan uji kendaraan berkala.

Agar tidak terjadi permasalahan kemudian hari, Dinas Perhubungan memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek atau angkutan berbasis daring tuntas pada bulan Juli ini.

Pergub dimaksud, jelasnya, merupakan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek serta Permenhub nomor 26 tahun 2017 yang merupakan revisi Permenhub nomor 32 tahun 2016.

Kemudian, pokok-pokok isi dalam pergub dimaksud yakni aturan tentang perkiraan jumlah kebutuhan serta wilayah operasi angkutan berbasis daring yang akan beroperasi di Sumbar. Menurutnya, lingkup kota di Sumbar itu kecil, jadi harus benar-benar diatur jumlah taksi online.

“Kalau banyak yang beroperasi, apakah mereka dapat penumpang, meningat ada juga moda transportasi darat lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, trayek taksi onlineyang beroperasi di Sumbar diatur khusus, yakni melampaui 1 daerah kabupaten/kota yang historis sosial ekonominya dalam satu jalur. Misalnya, jalur Padang-Lubuk Alung-Pariaman atau yang dikenal Palapa. Selanjutnya jalur Batusangkar-Bukittinggi-Payakumbuh-Agam atau Bukpaya.

“Kami berikan ruang untuk taksi online, tapi harus ada aturan yang jelas. Pergub yang mengatur itu sudah selesai disusun, kita akan komunikasikan dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) serta pihak operator terkait. Selanjutnya minta persetujuan dulu dengan Direktur Perhubungan Darat sebelum disahkan,” tukasnya.

[Joni Abdul Kasir]

Tags: OnlineSumbarTaksiUber

Berita Lainnya

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB

Koto Gadang, Nagari Tanpa Sumur Bor

Jumat, 9 Okt 2026 | 16:34 WIB

Ratusan Taekwondoin Ramaikan Porprov XVI Cabor Taekwondo di Kota Beras

Sabtu, 3 Okt 2026 | 17:23 WIB

Wakili Sumbar di Pentas FEMI 2026, Remaja Asal Kota Solok Raih 2 Penghargaan Bergengsi

Selasa, 8 Sep 2026 | 22:09 WIB
Selanjutnya
Pelaksanaan internal audit SMKP pada 05 Juli 2017

Tambang Semen Padang Raih Predikat Baik Audit SMKP  

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara