PADANG, KLIKPOSITIF– Sejumlah warga di Kota Padang, Sumatera Barat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), di Pengadilan Negeri Padang, Kamis 3 Oktober 2024.
Sidang tipiring tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, sesuai putusan hakim, semua pelanggar divonis membayar denda sebesar Rp 150 ribu.
Ia menjelaskan, sejumlah warga yang melanggar Perda tersebut, diantaranya empat orang pedagang kaki lima (PKL) terkait berjualan di lokasi fasilitas umum.
Kemudian tiga pelanggar lain, diantarnya tiga terkait panti pijat dan tiga lainnya terkait prostitusi online.
“Mereka disidang karena telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, terkait sidang dijalani oleh pelanggar itu sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda di kota itu.
Ia mengimbau, kepada masyarakat agar mematuhi setiap aturan, sehingga bisa menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang.
“Apabila masih membandel kita akan lakukan tindakan tegas dengan mengamankan dan kita proses dengan tipiring sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.