Senin, 31 Agu 2026 - 23:15 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

KPU Dharmasraya Perpanjang Jadwal Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Muhammad Haikal
Jumat, 30 Agu 2024 | 22:45 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF — Penerimaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya diperpanjang selama tiga hari, mulai dari tanggal 2 hingga 4 September 2024.

Hal tersebut dilakukan karena hingga selesai tahapan pendaftaran tanggal 27-29 Agustus kemarin, hanya ada satu pasangan calon yang pendaftarannya diterima, sementara masih ada 5 partai politik yang belum mendaftarkan paslon.

Baca Juga

Meski Pemilu Usai, Bawaslu Kabupaten Solok Tetap Perkuat Kapasitas Kelembagaan

Selasa, 9 Sep 2025 | 22:48 WIB

KPU Kota Solok Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 19 Feb 2025 | 17:30 WIB

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, keputusan perpanjangan pendaftaran ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 135 PKPU 10 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

“Karena hingga berakhirnya masa pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya, sementara masih ada partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang belum mendaftar, maka KPU Kabupaten Dharmasraya bisa melakukan perpanjangan pendaftaran,” ucapnya, Jumat, 30 Agustus 2024.

Dikatakan Ory, dari informasi Silon yang diperoleh, 5 parpol yang belum mendaftarkan paslon KPU Dharmasraya memiliki akumulasi suara sah sebanyak 8716 suara, atau 6,33% dari total suara sah pemilu anggota DPRD dharmasraya tahun 2024, artinya kurang dari ambang batas yang ditetapkan.

Sementara syarat akumulasi suara sah minimal bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah di dharmasraya, harus memiliki minimal 13.771 suara atau 10% dari 137.701 total suara sah.

“Dalam kondisi seperti demikian, maka berlaku ketentuan pasal 135 huruf b PKPU 10/2024 tentang pencalonan kepala daerah, yakni, apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah parpol dan parpol gabungan yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah (13.771), maka parpol atau parpol gabungan yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali paslon dengan komposisi parpol yang berbeda,” kata Ory.

Dijelaskannya, untuk teknis pendaftaran dengan komposisi parpol yang berbeda, diatur dalam juknis 1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran kepala daerah.

“Sebagai contoh, pada saat pendaftaran awal, paslon Budi & Dina didaftarkan oleh 13 parpol dengan status diterima dan pada saat perpanjangan pendaftaran ternyata 1 parpol (misalnya partai apel) tidak lagi berkoalisi dengan paslon Budi & Dina, maka partai apel harus mengantongi persetujuan tertulis antara paslon Budi & Dina dengan seluruh parpol pengusung pada pendaftaran awal yang substansinya menerangkan kesepakatan bahwa partai apel tidak lagi menjadi gabungan partai politik koalisi, sementara itu, paslon Budi & Dina mendaftar lagi ke KPU Dharmasraya dengan komposisi parpol yang baru,” tambahnya.

Diketahui, KPU Dharmasraya sudah mengumumkan perpanjangan pendaftaran tersebut mulai hari ini hingga tanggal 1 September 2024, selanjutnya pendaftaran dibuka pada 2 September hingga 4 September 2024.

Tags: Kpu

Berita Lainnya

Meski Pemilu Usai, Bawaslu Kabupaten Solok Tetap Perkuat Kapasitas Kelembagaan

Selasa, 9 Sep 2025 | 22:48 WIB

KPU Kota Solok Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 19 Feb 2025 | 17:30 WIB

Pesta Demokrasi Usai, KPU Kabupaten Solok Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024

Rabu, 19 Feb 2025 | 15:01 WIB

Usai Penetapan, KPU Kota Solok Serahkan Berkas Usulan Pengesahan Wako dan Wawako Terpilih ke DPRD

Jumat, 7 Feb 2025 | 22:11 WIB
Selanjutnya

Pastikan Keandalan Listrik PON XXI Aceh-Sumut 2024, Begini Persiapan PLN

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara