Sabtu, 07 Nov 2026 - 10:02 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Produsen AMDK Diminta Pastikan Ambang Batas Bromat sesuai SNI

Kiki Julnasri
Jumat, 19 Apr 2024 | 14:33 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF– Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang mengatakan akan bersikap tegas terhadap produsen air minum dalam kemasan (AMDK) yang mengandung bromat diatas ambang batas. Hal itu diungkapkan, Pengawas Farmasi Makanan Ahli Madya, Balai Besar POM Padang, Linda Gusrini.

Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan BPOM pusat terkait kandungan bromat yang telah memiliki izin edar untuk diperjualbelikan dan dikonsumsi masyarakat.

“Untuk ketentuan ini kita sama dengan pusat,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 18 April 2024.

Ia menjelaskan, sesuai dengan BPOM, AMDK terus dipantau melalui pengujian yang dilakukan BPOM, dan cara pembuatan olahan sesuai dengan standar yang ditetapkan secara nasional.

Sesuai ketentuan BPOM, batas maksimal kadar bromat yang dinyatakan aman di dalam produk AMDK adalah sebesar 0,01 mg/L atau 10 ppb sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral 3553:201 5 dan SNI Air Demineral 6241:2015.

“Sesuai aturan kita kan untuk air mineral dalam kemasan ini udah ada ujinya, dan sesuai dengan cara pembuatan bahan olahan yang baik gitu, jadi sudah ada ketentuannya masing-masing,” terangnya.

Lanjutnya, terkait kadar baku mutu di dalam AMDK, hal itu termasuk salah satu syarat dari produsen untuk menyesuaikan standar olahannya untuk diedarkan kepada masyarakat.

Menurutnya, jika terjadi pelanggaran dan atau produk tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu, BPOM diberi kewenangan memberi sanksi sesuai peraturan dan undang-undang berupa penarikan produk dari peredaran hingga pencabutan izin edar.

“Jadi untuk keterangan bromat, sudah juga ada yang dishare di media sosial. Jadi bisa dilihat di sana,” ujarnya.

Baca Juga

Banyak Produk Dijual Online Tanpa Izin Edar, Ini Imbauan BPPOM Padang

Selasa, 29 Okt 2024 | 19:30 WIB

Langkah Proaktif, BPOM di Padang Akan Razia Makanan Impor dari China

Selasa, 30 Jul 2024 | 14:11 WIB

Sementara itu, hasil cek fakta KLIKPOSITIF terkait kandungan bromat di dalam AMDK yang beredar melalui lembaga laboratorium bersertifikat ditemukan beberapa merek AMDK yang memiliki kandungan Bromat di atas ambang batas aman yang ditetapkan.

Namun kabar baiknya tidak sedikit juga AMDK yang memiliki kandungan Bromat di bawah ambang batas aman.

Pengujian terhadap 11 merek AMDK yang lumrah di temui di pasar Indonesia dilakukan pada periode Maret – April 2024.

Dari hasil uji laboratorium tersebut, ditemukan rentang kandungan Bromat paling rendah berada di angka 3,4 ppb dan paling tinggi di angka 48 ppb. Terdapat 3 sampel AMDK dengan kandungan bromate melebihi ambang batas yang ditetapkan, yaitu 19 ppb, 29 ppb dan 48 ppb.

Untuk diketahui, regulasi kandungan Bromat pada AMDK di Indonesia diatur Kementerian Perindustrian dalam Syarat Mutu SNI 3553:2015 Air Mineral dan syarat Mutu SNI 6241:2015 Air Demineral.

Kedua aturan tersebut menyebutkan bahwa maksimal kandungan Bromat dalam AMDK sebesar 0,01 mg/L atau 10 ppb.

Sayangnya, saat ini aturan tersebut masih bersifat sukarela alias masih belum bersifat wajib. Padahal Bromat merupakan senyawa karsinogenik yang berbahaya bagi tubuh karena dapat memicu perkembangan sel kanker.

Tags: Bbpom PadangBromat AMDK

Berita Lainnya

Banyak Produk Dijual Online Tanpa Izin Edar, Ini Imbauan BPPOM Padang

Selasa, 29 Okt 2024 | 19:30 WIB

Langkah Proaktif, BPOM di Padang Akan Razia Makanan Impor dari China

Selasa, 30 Jul 2024 | 14:11 WIB

Balai Besar POM di Padang Sita Belasan Ribu Kapsul Pelangsing dan Pil Montok Mengandung Bahan Kimia Obat

Kamis, 25 Jul 2024 | 17:20 WIB

Pemerintah Daerah Didorong Punya Aturan Khusus dalam Mengawasi Kandungan Bromat Terhadap AMDK

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:18 WIB
Selanjutnya

Ketua DPD RI Dukung Obligasi Daerah, Tetapi Harus Ketat dan Terukur

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara