BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi menggelar Forum Dialog Penguatan Komitmen Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Masyarakat Pekerja Pasaman Barat. Kegiatan tersebut digelar di Pasaman Barat, Rabu (22/11/2023).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial menyambut baik kegiatan yang di gagas oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Iddial menjelaskan, di Kabupaten Pasaman Barat ini baru 30 persen masyarakat pekerja yang sudah terlindungi program BPJAMSOSTEK.
Dalam kesempatan itu, Iddial menyampaikan ke pihak perusahaan di sektor perkebunan untuk mewajibkan seluruh vendor, supplier dan mitra kerja yang ada di lingkungan perusahaan telah terdaftar dan dipastikan semua karyawan sudah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan serta membayar iuran tepat waktu.
“Hal ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam hal pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dari sektor bagi pekerja yang bukan penerima upah dan dalam kategori pekerja rentan, BPJS Ketenagakerjaan telah mengajukan proposal alokasi Dana Bagi Hasil Sawit, dimana sebagian dapat dipergunakan untuk jaminan sosial bagi pekerja rentan disektor perkebunan,” kata Iddial.
Iddial juga menanggapi penyampaian Sekda Kabupaten Pasaman Barat Hendra Putra, yang berkomitmen akan mengalokasikan kurang lebih Rp 1 miliar untuk kebijakan tersebut hanya menunggu formula yang tepat kepada siapa yang akan diberikan bantuan perlindungan jaminan sosial ini selama satu tahun, dikarenakan anggaran yang sangat terbatas.
“Harapan kita kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat adalah dukungan penuh melalui pengawasan yang ketat dan rutin
dijalankan untuk memastikan seluruh pihak perusahaan telah mendaftarkan karyawannya melalui Organisasi Perangkat Daerah, antara lain Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi UMKM Industri dan Perdagangan,” ujarnya.
Selanjutnya, harapan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat adalah BPJS Ketenagakerjaan melaporkan secara berkala pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan jumlah coverage kepesertaan di Kabupaten Pasaman Barat dan dapat memberikan teguran hingga sanksi yang berlaku kepada pihak-pihak terkait apabila amanah UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021
memerintahkan seluruh elemen pemerintahan dukung BPJS Ketenagakerjaan yang dengan sengaja tidak melaksanakan.
“Semua pihak bertanggung jawab penuh untuk kepentingan kesejahteraan pekerja dan keluarga. BPJS Ketenagakerjaan harus lebih giat, lebih masif lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berinovasi untuk meningkatkan coverage kepesertaan,” katanya.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penyerahan santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni
1. Almarhum Arif Setyowanda, merupakan salah satu karyawan PT. Haleyora, mengalami kecelakaan kerja saat pulang kerja menuju rumah. Ahli waris orang tua almarhum berhak
mendapatkan Santunan JKK sebesar Rp 153.638.848.
2. Almarhum Etli Zarwin, merupakan warga Jorong Pasar Muara, Air Bangis Sungai Beremas meninggal dikarenakan sakit. Ahli waris berhak mendapatkan santunan JKM sebesar Rp 42.000.000.
3. Almarhum Iryan Febri Vadly, merupakan Tenaga Honor Non ASN RSUD Pasaman Barat meninggal dikarenakan sakit. Ahli waris berhak mendapatkan santunan JKM sebesar Rp 42.000.000.
Kemudian, penyerahan sertifikat penghargaan kepada:
1. PT. LARAS INTERNUSA telah memberikan CSR kepada 125 orang pekerja rentan selama 1 Tahun.
2. PT. ANAM KOTO yang telah memberikan CSR kepada 125 orang pekerja rentan selama 1 Tahun.
3. PT. AGROWIRATAMA telah memberikan CSR kepada 150 orang pekerja rentan selama 1 Tahun.
4. PT SAWITA PASAMAN JAYA telah memberikan CSR kepada 75 orang pekerja rentan selama 1 Tahun.






