Jumat, 25 Sep 2026 - 00:44 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Menpan RB Sebut ASN Bisa Diberhentikan jika Kinerja Tak Bagus

Fitria Marlina
Minggu, 6 Agu 2023 | 15:26 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF – Aparatur Sipil Negera (ASN) bisa diberhentikan jika kinerjanya tidak bagus.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Dr. Ir. Alex Denni, M.M.ASN saat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan Uji Publik Rancangan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negaraย di Universitas Negeri Padang (UNP), Jumat, 4 Agustus 2023 sore.

Ia mengatakan, jika selama ini ada wacana ASN tidak bisa dipecat dalam UU yang lama, maka dalam RUU ini akan ada pemecatan jika kinerjanya tidak bagus.

“Sehingga ketika kinerjanya jelek, maka di RUU ini akan ada pemberhentian ASN karena kinerja. Tidak wajar jika kerja semau-maunya dengan bayaran serius. Nanti akan ada hal khusus yang mengatur soal itu,” paparnya.

Menurutnya, RUU ASN ini dilakukan untuk menciptakan ASN yang lebih profesional dan bisa bersiang dalam meningkatkan kualitas negara.

“Hampir semua manajemen dan kesejahteraannya di perbaiki yang mengikuti kesejahteraan ASN dan bangsa,” paparnya.

Disisi lain, RUU ini secara garis besar memperbaiki undang-undang yang telah ada agar ASN lebih profesional dalam meningkatkan kompetitif bangsa, sehingga berdaya saing di tingkat global.

Tenaga Honorer dan PPPK

Selain mengatur soal kinerja ASN, RUU ini juga sangat fokus pada tenaga honorer dan PPPK.

“Masalah honorer ini sudah berusaha di selesaikan sejak 2014, namun sampai hari ini tidak selesai-selesai karena di pengaruhi oleh empat faktor, yakni kebutuhan untuk sekolah saat rekrutmen, anak /kerabat yang nganggur di suruh jadi honorer, janji- janji politik dan honorer yang di bayar oleh pemerintah daerah,” paparnya.

Dalam RUU ASN ini nantinya diharapkan bisa mengatur dengan sebaik mungkin soal ASN dan PPPK sehingga bisa menjawab tantangan pemerintah dalm memperbaiki sistem yang ada untuk perekrutan ASN di tahun-tahun mendatang.

Selain itu, Revisi Undang-undang ini untk mengantisipasi adanya PHK massal, APBD menggelembung karena membayar gaji honorer dimana APBD maksimal harus membayar 30 persen untuk anggaran pegawai dan pendapatan honorer tidak turun.

“Sehingga dengan perkembangan teknologi saat ini, bisa menghasilkan gig ekonomi dan gig working yang efisien waktu dengan pendapatan yang baik. Misalnya nanti, PPPK atau guru honorer akan diberlakukan dengan kerja paruh waktu. Misalnya, dalam seminggu ia hanya mengajar 6 atau 8 jam, maka hanya di jam itu saja ia di wajibkan hadir ke sekolah atau instansinya, sehingga di waktu yang lain ia bisa mencari sumber penghasilan lain,” paparnya.

Baca Juga

Perusahaan Jepang dan UNP Bahas Peluang Karier bagi Lulusan

Kamis, 17 Sep 2026 | 16:34 WIB

UNP Gelar Halal Supervisor Training Batch 7 dengan Peserta Internasional

Senin, 14 Sep 2026 | 12:27 WIB

Denni menuturkan, dengan hal itu persoalan 2.3 juta honorer ini bisa diselesaikan dengan baik.

Dalam jangka pendek, nantinya akan ada penilaian di sebuah platform tertutup. “Walaupun bekerja paruh waktu, kinerjanya akan di nilai sehingga dia juga bisa belajar menjadi profesional dan tetap bisa bekerja dengan baik,” terangnya.

Selain masalah jam kerja, rentang gaji di atur dalam RUU ini. “Kedepan akan diatur rentang gaji, baik untuk honorer maupun untuk yang bekerja paruh waktu, sehingga Pemda menyesuaiakan dengan anggaran yang telah ditetapkan oleh RUU ini,” jelasnya.

Denni menuturkan, dengan RUU ini, negara tak hanya mengandalkan pemerintah dalam membuka lapangan kerja, tapi permudahlah pemerintah membuka lapangan kerja dan mempermudah investor masuk.

“Harapannya PPPK bekerja paruh waktu memperoleh keadilan waktu yang dialokasikan dengan fleksibilitas dan waktunya tidak di ‘rampok’,” harapnya.

Sementara Rektor UNP, Prof Ganefri menyambut baik RUU ini. “Karena khusus untuk perguruan tinggi, ada beberapa manfaat yang kita dapatkan dari diberlakukannya UU ini nantinya, terutama masalah kinerja. Seperti yang dikatakan Pak Denni tadi, ada ASN yang kinerjanya tinggi, tapi kinerja institusi atau bidangnya di kampus rendah, sehingga ini jadi tanda tanyakan,” jelasnya.

Selain itu, dengan RUU ini, kerja rektor dalam memanajemen perguruan tinggi yang dipimpinnya juga lebih leluasa dan fokus.

Dalam Uji Publik Rancangan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara ini, UNP terpilih sebagai kampus di wilayah barat Indonesia dalam pelaksanaannya.

 

Sebelumnya, uji publik juga sudah di adakan di Semarang, Jakarta, Padang dan Manado.

 

 

Tags: PppkRUU ASNtenaga HonorerUnp

Berita Lainnya

Perusahaan Jepang dan UNP Bahas Peluang Karier bagi Lulusan

Kamis, 17 Sep 2026 | 16:34 WIB

UNP Gelar Halal Supervisor Training Batch 7 dengan Peserta Internasional

Senin, 14 Sep 2026 | 12:27 WIB

UNP Gelar FGD Penyusunan Akreditasi Perguruan Tinggi

Jumat, 11 Sep 2026 | 15:00 WIB

Bakti Bumi, Mahasiswa Teknik Pertambangan UNP Tanam 180 Pohon di Aliran Batang Sianok Bukittinggi

Rabu, 9 Sep 2026 | 16:50 WIB
Selanjutnya

Meski RUU Kesehatan Telah Disahkan, Ketua DPW PPNI Sumbar Minta Perawat Tetap Solid

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • ๐ŸŒŽ KlikPositif
  • ๐ŸŒŽ KataSumbar
  • ๐ŸŒŽ Classy FM
  • ๐ŸŒŽ Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

ยฉ 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara