Sabtu, 07 Nov 2026 - 10:08 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home Webtorial Bapenda Padang

Yuk, Ketahui Nilai dari 11 Pajak Daerah Kota Padang

Kewajiban membayar pajak daerah oleh wajib pajak tertera pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

redaksi
Jumat, 1 Jan 2021 | 14:04 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi (hukumonline.com)

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF — Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah.

Kewajiban membayar pajak daerah oleh wajib pajak tertera pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga

Dok. Tim Satgas PRR

Penantian Guru SDN 49 Batang Menanti Sekolah Baru Dibangun usai Hancur

Selasa, 27 Okt 2026 | 17:47 WIB

Gebyar Pajak Sumbar 2026 Berhadiah Umrah, Motor hingga Emas

Rabu, 30 Sep 2026 | 17:10 WIB

Positifers, sudah tahukah Anda nilai dari 11 pajak daerah di Kota Padang? Berikut ini adalah daftar pajak daerah beserta jumlah kewajiban yang harus dibayar dari seluruh jenis pajak daerah yang ada di Kota Padang:
1. Pajak Restoran: 10%,
2. Pajak Hotel: 10%,
3. Pajak Hiburan:
– Tontonan dan Film: 10%
  *Pergelaran musik/tari/busana: 35%
– Kontes Kecantikan, binaraga dan sejenisnya: 35%
– Pameran : 10%
  *Sirkus Akrobat dan Sulap : 10%
– Permainan Billyard : 20%
  *Golf dan Bowling : 25%
– Permainan Ketangkasan kendaraan Bermotor : 25%
  *Pacuan Kuda : 10%
– Mandi Uap/Spa : 35%
  *Panti Pijat dan Refleksi : 10%
  *Pusat Kebugaran (Fitness Centre) : 15%
– Pertandingan Olahraga : 10%
– Diskotik, Karaoke, Klab Malam, Music Room, Cafe Music, dan sejenisnya: 75%
4. BPHTB: 5%,
5. Pajak Air Tanah: Tentukan Nilai Perolehan Air (NPA) = Volume Pemakaian Air (V) x Faktor nilai air (Fna), Kemudian jumlahkan 20% x NPA
6. Pajak Mineral bukan Logam: 25%,
7. Pajak Reklame:
– LED, Neon Box atau sejenisnya : 15%
– Reklame Kain: 10%
– Reklame Melekat/Stiker: 15%
– Reklame Peragaan: Rp. 25.000/peragaan
– Reklame Film/Slide: Rp. 10.000/hari
– Reklame Selebaran: 25%
– Reklame Berjalan(Mobil): 25%
– Reklame Udara: 15%
– Reklame Suara: 10%
– Reklame Apung: 15%
8. Pajak Parkir: 20%,
9. Pajak Penerangan Jalan: 10%,
10. Pajak Burung Walet: 10%,
11. Pajak Bumi dan Bangunan: Luas tanah/bangunan X Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
= NJOP – 10.000.000 X 0,1% (jika nilai jual di bawah 1 Milyar)
= NJOP – 10.000.000 X 0,2% (jika nilai jual di atas 1 Milyar)

 

Tags: Bapenda PadangKota PadangPadangPajakPajak Daerah

Berita Lainnya

Dok. Tim Satgas PRR

Penantian Guru SDN 49 Batang Menanti Sekolah Baru Dibangun usai Hancur

Selasa, 27 Okt 2026 | 17:47 WIB

Gebyar Pajak Sumbar 2026 Berhadiah Umrah, Motor hingga Emas

Rabu, 30 Sep 2026 | 17:10 WIB

Kanwil DJP Sumbarja Buka Kelas PPN untuk Media

Sabtu, 19 Sep 2026 | 14:49 WIB

Bank Nagari Gerak Cepat Beri Bantuan untuk Korban Bencana Banjir Padang

Rabu, 5 Agu 2026 | 10:41 WIB
Selanjutnya
Maia Estianty

Maia Estianty Berbagi Resep Setelah Sembuh dari COVID-19 dalam Satu Hari

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara