PADANG PANJANG, KLIKPOSITIF — Pemko Padang Panjang masuk dalam zona hijau, memperoleh predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2022 yang diselenggarakan Ombudsman RI.
Prestasi tersebut diumumkan pada acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Kamis (22/12) di Auditorium Hotel Bidakara Jakarta.
Acara diikuti secara virtual oleh wali kota diwakili Staf Ahli SDM dan Kemasyarakatan, Yas Edizarwin, S H, Kepala Dinas Dukcapil, Dra. Maini, M.M, Kepala Bagian Organisasi Setdako, Yohana Lisa, S.Pt, M.Si, dan Sektetaris DSPPKBPPPA, Yetti Syofyarni, M.E.
Yas Edizarwin menyampaikan, predikat ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah Kota Padang Panjang.
“Terima kasih kepada OPD dan pusat kesehatan kita yang sudah melaksanakan perubahan, sehingga kita memperoleh predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik dan masuk zona hijau. Meningkat dari tahun sebelumnya yang berada di zona kuning,” katanya.
Dikatakannya lagi, predikat kepatuhan ini menunjukkan Pemko bersungguh-sungguh memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. “Meskipun belum sepenuhnya sempurna. Tapi kita memiliki tekad agar terus lebih baik dalam meningkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya.
Yohana Lisa mengatakan, pada 2022 ada tujuh unit pelayanan di Kota Padang Panjang yang dinilai Ombudsman RI. Pada substansi kesehatan, ombudsman menilai Puskesmas Gunung dan Puskemas Bukit Surungan.
“Lalu, lima OPD seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPKBPPPA),” sebutnya.
Dari penilaian itu, alhamdulilah, standar pelayanan publik Kota Padang Panjang meningkat dari tahun sebelumnya. “Dari zona kuning menjadi zona hijau,” tuturnya.