Kota Solok, Klikpositif – Bawaslu Kabupaten Solok membekali seluruh Panwascam dan koordinator sekretariat dengan bimbingan teknis tata kerja dan pengelolaan administrasi sekretariat. Bimtek tersebut untuk membangun kesamaan persepsi dalam menjalankan tugas pengawasan pada pemilu serentak 2024.
Pelaksanaan Bimtek di D’Relazion, Kota Solok diikuti 42 komisioner Panwascam dan 14 koordinator sekretariat masing-masing kecamatan, Jumat (2/12/2012) di D’Relazion, Kota Solok. Bimtek juga dihadiri Ketua Bawaslu, Afri Memori dan Maraprandes serta kepala sekretariat Bawaslu, Romi Rindang Nahar.
Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi Sumbar, Karnalis Kamaruddin mengatakan, Panwaslu kecamatan merupakan ujung tombak mengawal pesta demokrasi. Tugas dan fungsi pengawasan tersebut tidak bisa dilaksanakan sendiri, tapi butuh dukungan kesekretariatan.
“Dengan adanya Koordinator sekretariat dan staf, Panwascam bisa fokus bekerja melakukan tugas dan fungsi. Komisioner lagi perlu memikirkan surat menyurat, atau dipusingkan dengan pengelolaan keuangan,” kata Karnalis Kamaruddin.
Dia mengingatkan, agar komisioner Panwaslu Kecamatan dan sekretariat untuk membangun sinergitas serta sinergi yang kuat. Saling mendukung demi terlaksananya pesta demokrasi yang ideal. Semua unsur harus memahami tugas dan fungsi masing-masing agar tidak ada gesekan atau perselisihan.
“Bangun sinergi dan kekompakan. Tidak ada sosok superman dalam kehidupan nyata yang mampu menyelesaikan berbagai persoalan seorang diri. Tapi, yang ada itu super team, karena pekerjaan pengawasan pemilu bukan pekerjaan mudah,” pesannya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori mengatakan, secara komposisi, rata-rata Panwascam merupakan mantan penyelenggara di berbagai tingkatan. Kendati demikian, seluruh Panwascam harus memperbaharui pemahaman tentang pengawasan pemilu.
“Kuasai aturan-aturan yang berkaitan dengan kepemiluan, setidaknya ada tiga Peraturan Bawaslu yang menjadi kerangka kerja dari Panwaslu kecamatan. Kemudian, petakan potensi-potensi kerawanan,” tutur Mori.
Pada prinsipnya, kata Kordiv SDM, Organisasi, pendidikan, pelatihan, data dan informasi itu, Bawaslu dan Panwascam mengedepankan fungsi pencegahan, baru pengawasan dan penindakan. Langkah-langkah pencegahan pelanggaran mesti menjadi perhatian.
“Makanya, Panwaslu kecamatan harus menguasai aturan karena tugasnya mengawasi pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu. Panwaslu harus banyak berdiskusi, kita juga menyediakan ruang untuk konsultasi bagi Panwaslu kecamatan,” tutupnya.