PADANG, KLIKPOSITIF- Audit Kasus Stunting perlu dilakukan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting ditiap-tiap wilayah sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa.
Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BKKBN Sumbar Fatmawati saat Rapat Koordinasi Perencanaan Audit Kasus Stunting Tahun Berikutnya, Rabu (16/11) di Padang.
Fatmawati menyebutkan strategi percepatan penurunan stunting dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan prioritas rencana aksi nasional percepatan Penurunan Stunting, salah satunya adalah Audit Kasus Stunting (AKS).
Fatmawati menjelaskan langkah Audit Kasus Stunting terdiri atas pembentukan tim audit kasus stunting, pelaksanaan audit dan manajemen pendampingan, diseminasi audit kasus stunting dan evaluasi rencana tindak lanjut audit kasus stunting.
Diseminasi telah dilaksanakan di Kabupaten Kota dengan menyampaikan hasil kajian dan rencana tindak lanjut. Evaluasi rencana tindak lanjut audit kasus stunting dilakukan setelah dilakukan diseminasi rencana tindak lanjut. Evaluasi berupa evaluasi RTL : segera dan terencana.
Sementara itu output Kegiatan Audit Kasus Stunting berupa solusi yang dinamis sesuai dengan karakteristik pada masing-masing daerah dan mendapatkan treatment yang tepat terhadap kasus-kasus stunting yang memiliki tingkat kesulitan yang tinggi.
“Pelaksanaan Audit Kasus Stunting di Sumbar didukung oleh dana APBN dan BOKB sehingga Kabupaten Kota melaksanakan Audit Kasus Stunting total 4 kali dalam setahun. Kegiatan ini merupakan sebuah inovasi yang baru dan tertuang pada Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN-PASTI) yang telah terlaksana di 19 daerah di Sumbar,” jelasnya.
Sementara itu, total kasus pada Audit Kasus Stunting Sumbar berjumlah 145 kasus yang terdiri dari sasaran catin atau calon Pasangan Usia Subur (PUS) berjumlah 7 kasus, sasaran ibu hamil 44 kasus, sasaran ibu nifas 9 kasus, sasaran baduta atau balita 85 kasus.
Pada kasus yang menjadi sasaran audit, hasil dari AKS dapat menjadi sebuah pembelajaran yang baik, untuk mencegah terjadinya kasus stunting dan atau beresiko stunting yang serupa pada setiap kelompok sasaran.
Rakor dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Lila Yanwar mewakili Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy. Pada sambutannya mengatakan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional. Komitmen ini terwujud dalam masuknya stunting ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan target penurunan yang cukup signifikan dari kondisi 27,6 persen pada tahun 2019 diharapkan menjadi 14 persen pada tahun 2024.
Dokter Lila menyampaikan, menindaklanjuti mandat Perpres 72 tahun 2021, BKKBN menyusun strategi nasional percepatan penurunan stunting, yang dituangkan dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan angka Stunting di Indonesia Tahun 2021-2024 (RAN PASTI).
RAN PASTI tersebut ditetapkan dalam rangka memberikan penguatan-penguatan pada berbagai aspek serta regulasi/kebijakan strategis yang dibutuhkan untuk mengupayakan adanya konvergensi perencanaan dan penganggaran penurunan stunting, baik dari pemerintah pusat maupun daerah bersama pemangku kepentingan yang terlibat.
Dia berharap agar prevalensi stunting dapat turun, karena BKKBN bersama pihak terkait sudah melakukan berbagai upaya dan program dalam menurunkan angka stunting tahun ini.
Narasumber pada rakor kali ini yakni Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, Kepala Bappeda Sumbar, Direktur Bina Kualitas Pelayanan KB BKKBN pusat, perwakilan ketua pengurus pusat IDAI, dan Koordinator program manager satgas percepatan penurunan stunting Sumbar. Dengan moderator Profesor Indang Dewata dari Wakil Direktur 1 Sekolah Pascasarjana UNP. Sementara itu peserta berjumlah 180 orang dari instansi dan pihak terkait.