AGAM, KLIKPOSITIF – Danau Maninjau sudah ditetapkan sebagai danau prioritas nasional. Hal ini berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2021 dan termasuk dalam 15 danau prioritas Nasional untuk diselamatkan melalui kegiatan revitalisasi secara terencana.
Pemerintah Pusat telah menyusun strategi dan program melalui kewenangan pada Kementerian dan Lembaga.
Salah satu upaya penyelamatan Danau Maninjau yang telah disusun programnya mulai dari penelitian, survei dan perhitungan pembiayaan adalah rencana pengerukan sendimen sisa pakan dan kotoran ikan yang selama berpuluh-puluh tahun mengendap di dasar danau.
Hasil penelitian dan perhitungan yang dilakukan telah di kemukakan dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Danau Maninjau sebagai destinasi pariwisata secara virtual bersama, Menko Marves pada Mei 2021 lalu menyebutkan pengerukan Danau Maninjau membutuhkan biaya penyedotan sedimentasi sebesar Rp 237 Miliar.
Volume sedimen yang harus disedot adalah sebesar 2.745.000 m3 dan direncanakan menggunakan alat Drag Flow Pump dengan kapasitas sebesar 1.000 m3 / jam dengan perkiraan pekerjaan lebih kurang selama 2.745 jam.
Kasi KPISDA BWSS V, Iwan Hernawan yang menyebutkan bahwa saat ini Pemerintah Pusat melalui Direktorat Bendungan dan Danau masih melakukan penyusunan study Preparation of WR Strategic Implementation Plan for Priority Lakes – West Region (Toba, Maninjau).
Iwan melanjutkan kegiatan study telah menyelesaikan kegiatan FS (feasibility study) dan dilanjutkan dengan kegiatan DED (Detail Engineering Design).
“Pengerukan masih dibahas lintas kementrian dan direncanakan dengan memprioritaskan pada bagian muara sungai – sungai besar yang bermuara ke Danau Maninjau,” ungkapnya pada Senin (5/9).
Hal ini ditambahkan juga oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir Arief Restu, MSi, kegiatan penyedotan yang dilaksanakan berupa pengerukan material pasir pada bagian hilir sungai yang bermuara ke danau.
Namun disisi lain Arief melanjutkan, para ahli ekologi dan lingkungan meminta untuk mempertimbangkan kegiatan penyedotan sedimen betul-betul berdasarkan hasil studi kelayakan, mengingat danau maninjau memiliki karakteristik kedalaman dan keanekaragaman hewan endemik danau yg dapat terancam kepunahannya
Ditingkat Kabupaten Agam telah dibentuk Tim Penyelamatan Danau Maninjau guna fasilitasi dan mengoordinasikan serta monitoring pelaksanaan tugas dari masing-masing Kementerian dan Lembaga di daerah.
Hal ini juga didukung dengan terbentuknya Posko Penyelamatan Danau Maninjau, di Kecamatan Tanjung Raya (eks. Gedung LIPI).
Selanjutnya secara bertahap Pemerintah Kabupaten Agam akan melaksanakan program kerja mengatasi pendangkalan dan kebersihan Danau Maninjau pada lokasi yang prioritas sesuai dengan kemampuan dan potensi daerah.
“Tanggal 14 September 2022 nanti Insya Allah kita laksanakan program kerja dengan melakukan goro di permukaan danau untuk menangani masalah kebersihan,” tambah Arief selaku Kepala Posko.
(*)