Rabu, 09 Sep 2026 - 08:38 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

ETLE Sudah Berlaku di Seluruh Indonesia, Catat Cara Cek Status Tilang Elektronik

Eko Fajri
Jumat, 23 Sep 2022 | 15:42 WIB
ETLE

Tilang Elektronik

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Polri telah menyatakan ETLE telah berlaku di semua provinsi di Indonesia, setelah kemarin (Kamis, 22/9) Kapolri launching ETLE tahap ketiga.

Dengan launching ETLE tahap ketiga tersebut, maka 34 Polda telah memiliki sistem ETLE.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, lewat pengembangan teknologi informasi yang diharapkan kepolisian bisa semakin baik.

“Sehingga bisa menampilkan sosok Polri yang tegas, berwibawa, humanis, bersih, dan dicintai masyarakat,” kata Kapolri.

Baca Juga

Qori Kebanggaan Kota Solok Wakili Sumbar di MTQ Korpri Makassar 2026

Kamis, 20 Agu 2026 | 14:56 WIB

Kinerja APBN Sumbar hingga 31 Mei 2026 Tetap Positif, Pendapatan Negara Tumbuh 6,89 Persen

Rabu, 1 Jul 2026 | 18:45 WIB

Ia menambahkan, dengan pengembangan teknologi informasi yang ada, layanan kepolisian semakin baik untuk menghindari pelanggaran.

“Sehingga menampilkan jajaran lintas lintas yang salah satu etalase Polri yang dalam pelayanannya sangat dicintai masyarakat,” jelasnya.

Adapun launching ETLE tahap ketiga ini dilakukan di Delapan Polda yaitu Polda Aceh, Polda Kepri, Polda Kaltara.

Kemudian Polda Sulteng, Polda Sulbar, Polda Sultra, Polda Maluku, Polda Maluku Utara.

Pada peluncuran ETLE tahap ketiga, terdapat pengembangan dan pengembangan berupa ETLE mobile device yang terbagi menjadi tiga: Mobile on board , ETLE mobile handheld , dan ETLE mobile apps .

Sebelumnya, ETLE tahap satu sudah dilakukan di 12 Polda. Kemudian ETLE tahap dua dilakukan di 14 Polda.

Dengan hadirnya tambahan Delapan Polda, menandakan kehadiran 270 kamera ETLE Statis, 806 kamera ETLE mobile, dan 58 kamera speed cam di seluruh Indonesia.

ETLE sendiri telah mendapatkan sertifikat iso 9001:2015.k atau malam pun bisa memudahkan masyarakat,” imbuhnya.

Nah, untuk memastikan apakah kendaraan terkena online elektronik atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.

Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online:

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  • Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”.
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No data available”.
  • Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Apa sanksi pelanggaran tilang elektronik?

Sanksi pelanggaran tilang online sesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287.

Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun sanksi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Cara membayar denda tilang online

Ada dua cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.

Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.

Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Tags: daerahEtleNasionalPolriSumbarTilangTilang ElektronikTips

Berita Lainnya

Qori Kebanggaan Kota Solok Wakili Sumbar di MTQ Korpri Makassar 2026

Kamis, 20 Agu 2026 | 14:56 WIB

Kinerja APBN Sumbar hingga 31 Mei 2026 Tetap Positif, Pendapatan Negara Tumbuh 6,89 Persen

Rabu, 1 Jul 2026 | 18:45 WIB

Dulu Pinjam Alat, Kini Sanggar Seni Jalo Suto Terima Bantuan dari Taman Budaya Sumbar

Senin, 29 Jun 2026 | 10:54 WIB

Gebyar Muharam di Kabupaten Solok, Mubalig dan Mubaligah Sumbar Dorong Lahirnya Perda Pekat

Senin, 15 Jun 2026 | 11:35 WIB
Selanjutnya
Bergelimang lumpur, Wawako Solok Ramadhani Kirana Putra menikmati lomba tarik tambang baluluak dalam RSGB 2022.(Ist)

Permainan Tradisional Anak Nagari Meriahkan Rang Solok Baralek Gadang 2022

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara